Peraturan ini mengatur tentang; Ketentuan Umum, Kedudukan Hukum, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, Tugas dan Usaha, Modal, Saham-Saham , Rapat Umum Pemegang Saham, Pengurus, Penghasilan, Pensiunan, dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja dan Anggaran, Tanggung Jawab dan Tunjangan Rugi, Perubahan Badan Hukum dan Pembubaran, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat