Peraturan ini mengenai penambahan modal yang disertakan oleh pemerintah daerah ke dalam Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD Kaltim dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan memastikan bahwa penyertaan modal dilakukan secara efektif dan akuntabel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat