PEDOMAN PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN DAN IDEOLOGI PANCASILA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN DAN IDEOLOGI PANCASILA
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Bupati meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pembinaan wawasan kebangsaan pemantapan pengamalan Pancasila sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diadakan kegiatan pendidikan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila.
Untuk terciptanya tertib pelaksanaan kegiatan pendidikan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila, 4. Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan, 5. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan 7. Pendanaan, 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 739
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Kurang Mampu Bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan dengan tujuan untuk dapat mengembangkan protensi dirinya agar dapat hidup mandiri; b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, pada satuan pendidikan Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Pendidikan Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengalokasikan Dana Bantuan Beasiswa Kurang Mampu Tahun 2022; c. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap pemberian bantuan beasiswa kurang mampu bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Kurang Mampu Bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022.
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2022; PERDA No. 10 Tahun 2021.
Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Kurang Mampu Bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 seabgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Peersyaratan Peserta Didik Baru; Jalur Pendaftaran PEnerimaan Peserta Didik Baru; Pelaksanaan PPDB; Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data; Perpindahan Peserta Didik; Seragam; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 25 Tahun 2020
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi
ABSTRAK:
- bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah, orang tua dan masyarakat yang dilaksanakan menurut normanorma pendidikan dan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar (learning society) dengan mengacu pada sistem pendidikan nasional;
-bahwa Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
-bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
-Pasal 28 ayat (1) Huruf c dan Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
-Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
-Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
-Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012
perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Prinsi-Prinsip Penyelenggaran Pendidikan, Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Standar Pelayanan MInimal, Bahasa Pengantar, Sumber Daya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Rekruitmen dan Penetapan, promosi dan Mutasi, Sanksi dan Penghargaan, Daerah Khusus / Terpencil, Beasiswa, Teknologi informasi dan Komunikasi, Sekolah Kejuruan, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan Masyrakat Bahari, Inklusi, Kerja sama Pendidikan, Partisipasi Masyarakat, Sumber Dan Pengelolaan Dana pendidikan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 388
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu di lakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas PendidikanKabupaten Buton;
b. bahwa Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan FungsisertaTata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan FungsisertaTata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diatur kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas PendidikanKabupaten Buton;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168);
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Tata Kerja Bab VI Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Lain-lain Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 115), sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan FungsisertaTata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2018 Nomor 205)
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat