perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Prinsi-Prinsip Penyelenggaran Pendidikan, Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Standar Pelayanan MInimal, Bahasa Pengantar, Sumber Daya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Rekruitmen dan Penetapan, promosi dan Mutasi, Sanksi dan Penghargaan, Daerah Khusus / Terpencil, Beasiswa, Teknologi informasi dan Komunikasi, Sekolah Kejuruan, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan Masyrakat Bahari, Inklusi, Kerja sama Pendidikan, Partisipasi Masyarakat, Sumber Dan Pengelolaan Dana pendidikan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat