Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 739
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Kurang Mampu Bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan dengan tujuan untuk dapat mengembangkan protensi dirinya agar dapat hidup mandiri; b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, pada satuan pendidikan Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Pendidikan Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengalokasikan Dana Bantuan Beasiswa Kurang Mampu Tahun 2022; c. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap pemberian bantuan beasiswa kurang mampu bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Kurang Mampu Bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022.
- UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2022; PERDA No. 10 Tahun 2021.
- Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Beasiswa Kurang Mampu Bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 12 Halaman
|