RETRIBUSI - RUMAH POTONG HEWAN - TEMPAT PELELANGAN HEWAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 163, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 163
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Pelelangan Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan untuk lebih meningkatkan pelayanan pengawasan/kesehatan hewan, khususnya hewan ternak yang akan dijual di pasar hewan, maka perlu diatur Pengelolaan Pasar Hewan;
Bahwa Rumah Potong Hewan dan Tempat Pelelangan Hewan sebagai fasilitas Pemerintah perlu memberikan jaminan keamanan pangan produk hasil ternak
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Bupatl Muna Barat Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang pengenaan retribusi atas Rumah Potong Hewan dan Tempat Pelelangan Hewan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2015.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 139 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 10 Tahun 2017 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2017
Mencabut
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 5 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 118 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 139, BD.2015/NO.546
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi dan Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 117 Tahun 2015tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada DesaTahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah LautNomor 10 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015.
ADD sebesar Rp.107.799.484.558,-; HPDesa sebesar Rp. 1.540.200.000,-; HRDesa sebesar Rp. 526.281.590,-. Besaran ADD, HPDesa dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengalokasian DanaDesa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015; serta Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 127 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 139 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi dan Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
Mengubah
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 5 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 8 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, maka perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2015; Perbup Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015; Perbup Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015 diubah, yaitu terkait besaran HPDesa yaitu Rp.1.983.567.500,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 117 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (a), dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Perbup Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa diubah, yaitu terkait asas yang dipergunakan dalam pembagian ADD; Penyaluran ADD, HPDesa dan HRDesa; syarat Penyaluran ADD, HPDesa dan HRDesa dari RKUD ke rekening Kas Desa; dan penyampaian syarat tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 4Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 110 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dari Bupati Kepada Dinas Pendapatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak, Kecamatan Dan Pemerintah Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 108 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2015 No 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintah maka dipandang perlu untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dari Retribusi Daerah; b. bahwa dalam rangka pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dilakukan melaiui penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun; 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009 Nomor PRJ /M/2009, Nomor : 19/PER/M.KQMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 Tanggal 30 Maret - 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 13 tahun 2015
KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI, PENYELENGGARA MENARA TELEKOMUNIKASI, GOLONGAN RETRIBUSI, KETENTUAN PEMBANGUNAN MENARA, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF, STRUKTUR, BESAR DAN MASA RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN,TATA CARA PEMUNGUTAN, TEMPAT PEMBAYARAN, TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN, KEBERATAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KADALUWARSA PENAGIHAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat