RETRIBUSI - RUMAH POTONG HEWAN - TEMPAT PELELANGAN HEWAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 163, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 163
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Pelelangan Hewan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan untuk lebih meningkatkan pelayanan pengawasan/kesehatan hewan, khususnya hewan ternak yang akan dijual di pasar hewan, maka perlu diatur Pengelolaan Pasar Hewan;
Bahwa Rumah Potong Hewan dan Tempat Pelelangan Hewan sebagai fasilitas Pemerintah perlu memberikan jaminan keamanan pangan produk hasil ternak
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Bupatl Muna Barat Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015
- Peraturan ini mengatur tentang pengenaan retribusi atas Rumah Potong Hewan dan Tempat Pelelangan Hewan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2015.
- 14 Halaman
|