Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BD TAHUN 2020 NOMOR 66/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat
(2), dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah; bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah dan hasil yang optimal perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif, terpadu, dan terintegrasi dari rumah tangga, lingkungan, dinas, Desa/Kelurahan dan kecamatan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha secara proposional, efektif, dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Batu Nomor 67 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN; HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT; JENIS SAMPAH; TATA CARA PENGANGANAN SAMPAH; PEMBENTUKAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN LEMBAGA PENGELOLA SAMPAH; TATA CARA PENGELOLAAN SAMPAH MANDIRI OLEH BADAN; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; PEMBIAYAAN; TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA; PERSYARATAN, PROSEDUR, DAN TATA CARA PERIZINAN; TATA CARA DAN PELAKSANAAN SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
TIDAK ADA
menyusun rencana program pembatasan timbulan Sampah yang diterapkan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Walikota ini diundangkan; teknis pelaksanaan serta bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penerbitan Izin kegiatan usaha pengelolaan sampah ditetapkan oleh Kepala Dinas;
31 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 66 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pelita Kecamatan samarinda Ilir
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 131
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pelita Kecamatan samarinda Ilir
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 9 Tentang Akuntansi Aset
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Akuntansi Aset;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan
Akuntansi Nomor 9 tentang Akuntansi Aset;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 9 tentang akuntansi aset dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
107 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Intensif Berupa Pembebasan Sanksi Administrasi dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas dan sampai dengan sekarang masih dalam status tanggap darurat, Kota Banjarmasin ditetapkan dalam Status Zona Merah COVID-19, maka diperlukan upaya lanjutan khususnya yang terkait dengan penanganan dampak ekonomi untuk mendorong investasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat untuk memberikan stimulus berupa keringanan Pajak Daerah; bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin No 28 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pembebasan Pemungutan Pembayaran Pajak dan Perpanjangan Waktu/Penundaan Pelaporan, Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan perlu dilakukan perubahan mengingat Kota Banjarmasin masih dalam status tanggap darurat sekaligus dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan,Pengurangan, Jatuh Tempo dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 224/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan Sanksi Administrasi Dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Insentif;
3. Besaran Pembebasan, Pengurangan, Dan Pembebasan Sanksi
Administrasi Pajak Daerah;
4. Penghitungan Pengurangan Pajak Daerah;
5. Penundaan Jatuh Tempo;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenkaltur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu menetapkan Perwako tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah; bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan memerlukan penataan organisasi dan tata kerja yang rasional, proporsional, efisien, efektif, akuntabel dan berkepastian hukum yang berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perwako tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; Uu No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 104 Tahun 2016; Perda No 5 tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Daerah, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 66 Tahun 2018 dicabut.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BD.2021/NO.67 LL Kota Singkawang : 26 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM JAMINAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin keberlangsungan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar iuran dan bantuan iuran bagi Peserta Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah.
Dasar hukum Perwali ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 13 Tahun 2011, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2012, PP No. 101 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 28 Tahun 2018, Perpres No. 87 Tahun 2014, Perpres No. 82 Tahun 2018, Permenkes No. 43 Tahun 2016, Permensos No. 5 Tahun 2019, Perda No. 3 Tahun 2016, Perda No. 5 Tahun 2020.
Dalam Perwali ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kepesertaan; Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran; Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Rujukan Daerah; Peran Serta Masyarakat; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
21 Halaman dan 5 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Informasi Jabatan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 73 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 64 tahun 2017; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2018.
Peraturan ini Tentang Informasi Jabatan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak;
Ketentuan Umum;
Tujuan Penetapan Informasi Jabatan;
Perumusan Informasi Jabatan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Bidang Pengelolaan Taman Pintar pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pemberian remunerasi untuk pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, Bidang Taman Pintar, dan UPT Pusat Bisnis diatur dalam Peraturan Walikota tersendiri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Bidang Pengelolaan Taman Pintar pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; 7. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013 ; 8. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017 ; 9. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2017; 10. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020.
Sumber Dana, Remunerasi, Gaji, Tunjangan Tetap, Insentif, THR, Pensiun atau Pesangon, Perubahan Nama dan Kelas Jabatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Bidang Pengelolaan Taman Pintar pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman : 26 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 66 Tahun 2020
PERWALI Kota Pontianak No. 50 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BD.2020/NO.66 LL Kota Pontianak : 29 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG TARIF PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penambahan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berdampak pada penetapan kembali tarif pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 1987, PP No.82 Tahun 2001, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2012, PP No.101 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.79 Tahun 2018, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.66 Tahun 2016, Perwako No.83 Tahun 2016, Perwako No.50 Tahun 2018,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1 dan Lampiran ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG TARIF PELAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN SYARIF MOHAMAD ALKADRIE KOTA PONTIANAK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 20 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pagu Indikatif Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat