Dalam Perwali ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kepesertaan; Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran; Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Rujukan Daerah; Peran Serta Masyarakat; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat