Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis Pemerintah Daerah, dibutuhkan penambahan aparatur sipil negara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b dan ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 ; PP No. 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 76 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 27 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Aparatur Sipil Negara dan ketentuan persyaratan umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi setiap 5 (Lima) Tahun; untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Tahun 2021-2024, maka perlu disusun Rencana Aksi Daerah Kabupaten Wonogiri 2021-2026; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 124/M.PPN/HK/ 10/2021 Tahun 2018;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan umum dan pemantauan dan evaluasi terkait Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 - 2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
4 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 79, BN.2022/No.582, LL : 39 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud kepedulian dan perhatian dari
Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang bagi warga miskin,
orang terlantar, gelandangan, pengemis, dan korban bencana
alam "yang mengalami -ma:salah kesejahteraan sosial 'di -;
Kabupaten Semarang, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Semarang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial di Kabupaten Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
yang ada, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Sosial Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern
Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah
satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi
birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,
meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan
akuntabilitas kinerja birokrasi, bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat
kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan
program/kegiatan lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten
Bantul, diperlukan evaluasi intern lingkup Inspektorat
Daerah Kabupaten Bantul.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun
2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Darah
Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2019.
Materi Pokok: Evaluasi Intern dan Pengendalian Evaluasi Intern
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 79, LN.2022/No.123, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Pemberian Tunjangan Penyuluh Pajak bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 79 Tahun 2022
LOGO UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAA SOEWONDO PATI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2022/NO.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Logo Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati
ABSTRAK:
a. bahwa logo berperan sebagai salah satu penggerak dalam perubahan budaya kerja dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati;
b. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan otonomi Daerah, menumbuhkan semangat cinta kepada Daerah, serta untuk memperkuat citra Unit Pelaksana Teknis RSUD RAA Soewondo Pati perlu adanya Logo Rumah Sakit;
c. bahwa untuk penetapan dan penggunaan Logo Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati perlu adanya pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak, baik pihak Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati maupun stakeholder terkait lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Logo Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Logo UPT RSUD RAA Soewondo Pati; Kedudukan dan Fungsi; Desain Logo; Warna dan Tulisan Logo; Makna Logo; Penggunaan dan Penempatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Jasa Pelayanan Masyarakat Bagi Guru Mengaji, Imam, Marbot Masjid, dan Pengurus Jenazah
ABSTRAK:
Bahwa Guru Mengaji, Imam, Marbot Masjid dan Pengurus Jenazah, mempunyai peranan penting membantu Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam meningkatkan pelayanan dan pengembangan bidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Pemerintah Kabupaten Manokwari perlu memberikan penghargaan dalam bentuk insentif atas jasa
pelayanan masyarakat kepada Guru Mengaji, Imam, Marbot Masjid, dan Pengurus Jenazah. Untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian insentif jasa pelayanan masyarakat kepada Guru Mengaji, Imam, Marbot Masjid dan Pengurus
Jenazah, perlu ada peraturan sebagai pedoman.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Insentif Jasa Pelayanan Masyarakat Bagi Guru Mengaji, Imam, Marbot Masjid, Dan Pengurus Jenazah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar Kegiatan, antar Jenis Belanja, antar Obyek Belanja, dan/atau antar Rincian Obyek Belanja, selanjutnya pasal 164 ayat (1) menyebutkan bahwa Pergeseran anggaran antar Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD, pada ayat (2) menyebutkan bahwa Pergeseran anggaran antar Obyek Belanja dan/atau antar Rincian Obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 67 Tahun 2022
Pergeseran anggaran antar Obyek Belanja dan/atau antar Rincian Obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 67 Tahun 2022
8 halaman peraturan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa,
Pemerintah Daerah perlu menyusun dan menerapkan kode
etik.
Dasar Hukum: Undang-undang nomor 2 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 tahun
2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kode Etik Pegawai Pada Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Daerah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kewajiban Dan Larangan Pegawai Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa; Majelis Pertimbangan Kode Etik; Proses Penegakan Kode Etik; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat