pangan - gizi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2023/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi setiap 5 (Lima) Tahun; untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Tahun 2021-2024, maka perlu disusun Rencana Aksi Daerah Kabupaten Wonogiri 2021-2026; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Wonogiri Tahun 2021-2026;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 124/M.PPN/HK/ 10/2021 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan umum dan pemantauan dan evaluasi terkait Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 - 2026.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
- 4 hlm
|