PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF JASA PELAYANAN MASYARAKAT BAGI GURU MENGAJI, IMAM, MARBOT MASJID, DAN PENGURUS JENAZAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD. No. 2022/80, LL Kab Manokwari: 7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Jasa Pelayanan Masyarakat Bagi Guru Mengaji, Imam, Marbot Masjid, dan Pengurus Jenazah
ABSTRAK: |
- Bahwa Guru Mengaji, Imam, Marbot Masjid dan Pengurus Jenazah, mempunyai peranan penting membantu Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam meningkatkan pelayanan dan pengembangan bidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Pemerintah Kabupaten Manokwari perlu memberikan penghargaan dalam bentuk insentif atas jasa
pelayanan masyarakat kepada Guru Mengaji, Imam, Marbot Masjid, dan Pengurus Jenazah. Untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian insentif jasa pelayanan masyarakat kepada Guru Mengaji, Imam, Marbot Masjid dan Pengurus
Jenazah, perlu ada peraturan sebagai pedoman.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Pemberian Insentif Jasa Pelayanan Masyarakat Bagi Guru Mengaji, Imam, Marbot Masjid, Dan Pengurus Jenazah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
|