LOGO UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RAA SOEWONDO PATI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2022/NO.79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Logo Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati
ABSTRAK: |
- a. bahwa logo berperan sebagai salah satu penggerak dalam perubahan budaya kerja dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati;
b. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan otonomi Daerah, menumbuhkan semangat cinta kepada Daerah, serta untuk memperkuat citra Unit Pelaksana Teknis RSUD RAA Soewondo Pati perlu adanya Logo Rumah Sakit;
c. bahwa untuk penetapan dan penggunaan Logo Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati perlu adanya pedoman yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak, baik pihak Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati maupun stakeholder terkait lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Logo Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Logo UPT RSUD RAA Soewondo Pati; Kedudukan dan Fungsi; Desain Logo; Warna dan Tulisan Logo; Makna Logo; Penggunaan dan Penempatan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2022.
- 10
|