PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD 2017/17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan serta untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2011 tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2017, telah ditetapkan Perwali Depok No. 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perwali Kota Depok Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri, maka Perwali tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Kota Depok yang berasal dari APBD Kota Depok. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal dari APBD Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 69 Tahun 2009; Permendiknas No. 15 Tahun 2010; Permendiknas No. 69 Tahun 2009; Permendiknas No 15 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Depok yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
3. Penerima Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SMP Negeri;
4. Penggunaan Dana Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan SMP Negeri;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
21 halaman (lampiran 7 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 17 Tahun 2017
PERWALI Kota Kotamobagu No. 20 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SANGADI ANTARWAKTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SANGADI ANTAR WAKTU
ABSTRAK:
bahwa rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017 perlu disesuaikan kembali mengingat adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegitan prioritas daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 2 Tahun 2015, Perpres No. 79 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 6 Tahun 2007, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2011, Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2014-2034, Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 3 Tahun 2016, Perda No. 5 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 8 Tahun 2016;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Peubaahan APBD Tahun Anggaran 2017;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Cirebon No. 50 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI INFORMASI KOTA CIREBON
PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 286 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tatacara Penyusunan,Pengendalian,dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah bahwa Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
UU No.29 Tahun 1959 ;UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2004; PP No.3 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.18 Tahun 2016; PERDA No.2 Tahun 2002; PERDA No.40 Tahun 2011; PERDA No.3 Tahun 2014
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Rencana kerja pembangunan daerah kota gorontalo tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
tidak ada
tidak ada
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa, maka perlu
Menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, meliputi Pelaksanaan; Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; Pembiayaan.
Contoh Format Laporan, Surat Keputusan, berita acara dan admintrasi
kelengkapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa lainnya tercantum dalam
lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
40 hlm., Lampiran 64 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas, kelancaran, ketertiban dan
kekhidmatan dalam penyelenggaraan suatu acara kenegaraan
dan acara resmi telah ditetapkan Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Keprotokolan di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Keprotokolan di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo dalam pelaksanaan dipandang
perlu disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan lembaran
negara Nomor 5166);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan
Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata
Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo
(Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80).
1. Keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, dan timbal balik;
2. Penyelenggaraan acara kenegaraan dan acara resmi dilaksanakan sesuai dengan
aturan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera;
3. Penyelenggaraan acara kenegaraan dapat dilaksanakan di daerah atau di luar
daerah. Acara kenegaraan yang dimaksud, diselenggarakan oleh
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Probolinggo
berkoordinasi dengan panitia penyelenggara.
4. Pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan atau organisasi
internasional dan tokoh masyarakat tertentu mendapat tempat sesuai dengan
pengaturan tata tempat dalam acara kenegaraan atau acara resmi;
5. Tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara lain yang
berkunjung ke Pemerintah Daerah mendapat pelayanan keprotokolan yang diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai
penghormatan kepada negaranya sesuai dengan asas timbal balik, norma-norma
dan/atau kebiasaan dalam tata pergaulan internasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Permakanan di Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar
berupa pangan bagi fakir miskin dan/atau terlantar di Kota Surabaya
agar memperoleh kehidupan yang layak, telah ditetapkan Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Permakanan di Kota Surabaya;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan sasaran kegiatan
pemberian makanan di Kota Surabaya, yaitu untuk Pra Lansia,
Orang Terlantar dan Anak Terlantar, maka Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan walikota ini mengatur perubahan antara lain:
Diantara Angka 12 dan Angka 13 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka,
yakni Angka 12A, Angka 12B dan Angka 12C; Diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 disisipkan 1(satu)
ayat, yakni ayat (3a) (3a) Permohonan pencairan dana kegiatan pemberian permakanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri nama dan
jumlah sasaran kegiatan pemberian permakanan yang ditangani
oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan untuk kebutuhan
setiap bulan dengan diketahui oleh Lurah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PERMAKANAN DI KOTA SURABAYA
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
ABSTRAK:
a. penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah jenjang pendidikan dasar perlu dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif;
b. supaya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara tertib dan lancar perlu adanya pedoman dalam penerimaan peserta didik baru
1. Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
6. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP negeri. Ketentuan ini berisi asas dan tujuan PPDB, rombongan belajar dan jumlah peserta didik, pelaksanaan PPDB, Persyaratan calon peserta didik baru, seleksi calon peserta didik baru, penetapan hasil seleksi, daftar ulang dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak–Kanak dan Sekolah di Kota Kediri
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat