Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dengan Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal
27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 Tentang Desa, serta Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman pengelolaan Keuangan desa;
Dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksu pada huruf a, maka perlu menetapkan
dengan Peraturan daerah kabupaten Kepahiang.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945
2. UU No. 39 tahun 2004
3. UU No. 32 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. PP No. 58 tahun 2005
6. PP No. 72 tahun 2005
7. Permendagri No. 13 tahun 2006
8. Permendagri No. 4 tahun 2007
9. Permendagri No. 37 tahun 2007
10. Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2004
• Dalam Perda Ini mengatur tentang kedudukan keuangan desa, mengenai panjabaran umum, sumber pandapatan desa, sumber kekayaan desa, pengelolaan keuangan desa, alokasi dana desa, serta terdapat rumus penetapan alokasi dana desa, juga membahas tentang penggunaan DD tersebut, hingga ke pertanggungjawaban alokasi dana desa itu
• Dalam perda ini juga membahas tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA ANTAR DUSUN
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan ketentuan Pasal 214 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 85 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, jo. Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun Menjadi Kampung maka perlu dibentuk kerja sama antar dusun;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2009
Perda ini mengatur mengenai Kerjasama Antar Dusun dan Kerja sama Dusun dengan pihak ketiga, meliputi: Pembiayaan; Tugas dan Tanggung jawab; Badan Kerja sama Dusun; Tata cara Kerja sama; Perubahan dan Pembatalan; Tenggang Waktu; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hubungan Lembaga Desa dengan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa hubungan sinergis antara lembaga-lembaga desa dengan Pemerintahan Desa sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik; bahwa komitmen untuk memfasilitasi lembaga-lembaga desa sebagai wahana partisipasi masyarakat perlu dilakukan oleh Pemerintahan Desa; bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum memberikan perdoman secara jelas mengenai hubungan lembaga-lembaga desa dengan Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hubungan Lembaga Desa Dengan Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat mengenai lembaga desa, keterkaitan serta evaluasi hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum dan tertib administrasi sesuai ketentuan Pasal 62 PP No. 72 Tahun 2005 sejalan dengan telah diterbitkannya UU No. 12 Tahun 2011 maka perlu memebentuk Perda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRIO Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri no. 29 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas pembentukan, Perencanaan, Penyushnan Produk Hukum Desa, Pembasahan peraturan Daerah, Evaluasi Dan Klarifikasi, Pentapan, Pendokumentasian Pengundangan Dan Penyebarluasan, pe4mbiayaan, Ketentuan Lain lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
76 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2013
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa terdapat beberapa
ketentuan yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat
dan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Derah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, penyisipan Pasal 2A, perubahan Pasal 4, Pasal 8, Pasal 15, penyisipan BAB VIIA dan Pasal 17A, perubahan pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa, Pembentukan
PPKD dan Panitia Pengawas, Pencalonan Kepala Desa, Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa, Penetapan, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa, Masa
Jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan Penjabat
Kepala Desa, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Pelanggaran dan Sanksi, Mekanisme
Penyelesaian Masalah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
Penjelasan 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2013
desa-pedoman pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2013 Nomor 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66, Pasal 69 dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah. Pengelolaan keuangan desa dan penyusunan perencanaan
pembangunan desa merupakan landasan bagi aparatur desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Pedoman Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 37 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengolahan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendapatan Desa, Kekayaan Desa, Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur APBDesa, Penyusunan Rancangan APBDesa, Perubahan APBDesa, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat