Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, penyisipan Pasal 2A, perubahan Pasal 4, Pasal 8, Pasal 15, penyisipan BAB VIIA dan Pasal 17A, perubahan pasal 18.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
04 September 2013
Tanggal Pengundangan
04 September 2013
Tanggal Berlaku
04 September 2013
Sumber
LD.2013/No. 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 20 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan