Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, penyisipan Pasal 2A, perubahan Pasal 4, Pasal 8, Pasal 15, penyisipan BAB VIIA dan Pasal 17A, perubahan pasal 18.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat