Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kota Langsa Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) merupakan rencana pembangunan yang memebrikan arahan bagi pembangunan yang terintegrasi baik di tingkat pusat dan daerah; bahwa dalam perkembangannya telah terjadi perubahan materi yang berkaitan dengan target indikator kerja daerah, kondisi keuangan daerah dengan asumsi-asumsi keuangan terkini serta perubahan struktur organisasi daerah; Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional Tahun 2015-2019, maka perlu dilakukan perubahan-perubahan terhadap Qanun Kota Langsa No. 3 Tahun 2013.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No. 3 Tahun 2001; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.17 Tahun 2007; Undang-Undang No.26 Tahun 2007; Undang-Undang No.12 Tahun 2011; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010; Qanun Aceh No. 12 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh No. 70 Tahun 2012; Qanun Kota Langsa No.3 Tahun 2013; Qanun Kota Langsa No. 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa Tahun 2012-2032.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan dalam Pasal 4 dan Lampiran Qanun Kota Langsa No. 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
Merubah Qanun Kota Langsa No. 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017
236 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 19 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2015/NO.19, TLD NO.19, LL KAB. KAPUAS HULU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, maka perlu dilakukan reposisi peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelestarian hasil pembangunan daerah, monitoring, evaluasi dan pelaporan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.40 Tahun 2006, PP No.17 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2008, Permendagri No.58 Tahun 2007, Permendagri No.66 Tahun 2007, Permendagri No.54 Tahun 2010, Permendagri No.32 Tahun 2012, Perda No.10 Tahun 2009, Perda No.5 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup; Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah; Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah; Hak dan Kewajiban; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Penjelasan sebanyak 5 (lima) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 18 Tahun 2015
RENCANA - INDUK - PEMBANGUNAN - KEPARIWISATAAN - PROVINSI - JAWA - BARAT - TAHUN 2021-2025
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2015/15 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2009, perlu ditetapkan Perda Prov. Jabar tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; Perpres RI No. 64 Tahun 64; Perpres RI No. 87 Tahun 2014; Inpres RI No. 16 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 24 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 28 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 25 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No 12 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025 yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Masa Berlaku, Ruang Lingkup, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata, Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan, Indikasi Program, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendaliaan, Pembiayaan, Ketentuan Lai-lain Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
U No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 24 Tahun 2010;Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015-2030
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diperlukan pengaturan tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015-2030.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat ketentuan umum; maksud dan tujuan; pembangunan kepariwisataan daerah; arah kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata daerah; arah kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata daerah; arah kebijakan dan strategi pembangunan industri pariwisata daerah; arah kebiajakn dan strategi pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah; indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah; pengawasan dan pengendalian; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
63 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13, TLD No.13, LL KAB KAPUAS HULU: 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014,UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 114 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Desa, Tata Cara Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, Pengendalian Evaluasi dan Perubahan Perencanaan Pembangunan Desa, Pendanaan, Pemantauan dan Pengawasan oleh Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan oleh Bupati, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
23 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
ABSTRAK:
bahwa selama ini penyusunan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) masih sulit dilaksanakan oleh Pemerintah Desa karena tidak adanya suatu pedoman yang baku untuk dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyusunan RPJM Desa dan RKPDesa; bahwa dengan berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 telah memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, perlu untuk menyusun RPJM Desa dan RKP Desa; bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai RPJM Desa dan RKP Desa sehingga perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Perda Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perencanaan pembangunan desa; rancangan RPJM Desa; penyelenggaraan penyusunan RPJM Desa; pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; penyelarasan arah kebijakan pembangunan daerah; pengkajian keadaan desa; tata cara penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa; tata cara penyusunan rancangan RPJM Desa; penetapan dan pengundangan RPJM Desa; perubahan RPJM Desa; tata cara penyusunan RKP Desa; register, evaluasi dan klarifikasi terhadap rancangan peraturan desa tentang RPJM Desa, RKP Desa, perubahan RPJM Desa dan perubahan RKP Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Desa Dan Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa Pembangunan Desa merupakan rangkaian
proses pemberdayaan masyarakat dengan mendorong
partisipasi aktif masyarakat agar turut serta dalam
proses pembangunan di desa;
c. bahwa Kerja sama desa merupakan upaya untuk
mendorong pertumbuhan bagi desa dan masyarakat
desa;
d. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang
Pembangunan Desa dan Kerja sama Desa, sehingga
dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembangunan Desa dan Kerja sama Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur upaya peningkatan kualitas
hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 28
Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan
Kerja Sama Desa
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2015
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KAB PURBALINGGA TAHUN 2015-2025
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purbalingga Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; Peran Serta Masyarakat; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat