Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Desa, Tata Cara Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, Pengendalian Evaluasi dan Perubahan Perencanaan Pembangunan Desa, Pendanaan, Pemantauan dan Pengawasan oleh Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan oleh Bupati, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat