ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, maka perlu dilakukan reposisi peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelestarian hasil pembangunan daerah, monitoring, evaluasi dan pelaporan
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.40 Tahun 2006, PP No.17 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2008, Permendagri No.58 Tahun 2007, Permendagri No.66 Tahun 2007, Permendagri No.54 Tahun 2010, Permendagri No.32 Tahun 2012, Perda No.10 Tahun 2009, Perda No.5 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup; Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah; Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah; Hak dan Kewajiban; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|