Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2007/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa Agar pelaksanaan Program RASKIN berjalan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi dan tepat kualitas, serta berpedoman pada prinsip keberpihakan pada rumah tangga miskin, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas, diperlukan kesamaan gerak antara pelaksana Program RASKIN di tingkat kabupaten dengan pelaksana kecamatan dan desa/kelurahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2007 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 20 Tahun 2007
RENCANA - KERJA - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2008
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2007/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk menjabarkan lebih lanjut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2006-2011 serta menentukan prioritas dan rencana kerja pembangunan daerah beserta pendanaannya pada Tahun 2008, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2008;
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2008 merupakan dasar dalam penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008 serta merupakan tolak ukur penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2008 selama 1 (satu) tahun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2008
UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 7 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 01 Tahun 2005; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 01 Tahun 2007; PERBUP No. 10 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2007.
2 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganvar Nomor 27 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa dan islah diundangkan dalam Lembaran Daerah KabupatenKaranganyar Tahun 2006 Nomor 27,serta untuk meningkatkan ketertiban pengelolaan Sumber Pendapatan khususnya Alokasi Dana Desa , maka perlu mengatur mekanisme penyaluran alokasi dana desa; bahwa untuk, maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 9 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Alokasi Dana Desa
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2007
PELAPORAN KELAHIRANNYA MELAMPAUI TENGGANG WAKTU LEBIH DARI 1 (SATU) TAHUN - DISPENSASI PELAYANAN AKTA KELAHIRAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2007/No.1 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Bagi Warga Negara Indonesia Yang Pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih Dari 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK:
bahwa untuk menyongsong berlakunya UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara efektif dipandang perlu mempersiapkan masyarakat lebih awal secara baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap status hak sipil seseorang guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan khususnya menyangkut akurasi data kelahiran; bahwa sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,pelaporan kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan pencatatan baru dapat dilakukan setelah mendapatkan Penetapan Pengadilan; bahwa sesuai Surat Mendagri No 474.1/1274/SJ tanggal 11 Juni 2007 dalam masa transisi berlakunya UU No 23 Tahun 2006 dapat diberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran yang diatur dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, dan c, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran bagi Warga Negara Indonesia yang pelaporan Kelahirannya Melampaui Tenggang Waktu Lebih dari 1 (satu) Tahun;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; PP No 37 Tahun 2007; Permendagri No 28 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 9 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pengajuan dan persyaratan permohonan akta kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2007.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 Tahun 2004 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pemungutan
b
.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai
perkembangan dan keadaan maka alokasi biaya
pemungutan bagian aparat pelaksana pemungutan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam
ketentuan pasal 6 Keputusan Gubenur Sulawesi
Tenggara No. 05 Tahun 2004Tentang Alokasi Biaya
Pemungutan Pajak Daerah Propinsi Sulawesi
Tenggara, perlu dilakukan penyesuaian dengan
berpedornan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2002 tentang
Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf a perlu ditetapkan Peaturan Gubemur Sulawesi
Tenggara Tentang Perubahan Keputusan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nornor 05 Tahun 2004 Tentang
Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggaa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2689);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4. Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaan Negaa RI Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaan Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nornor4138);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Pajak Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi daerah dan Pendapatan Lain-lain;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2002;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
14. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggaa Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 9).
Perubahan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 20, kemendagri.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan Aids Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV Dan Aidis Di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina tentang Kegiatan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia And The Government of The Republic of The Philippines on Cooperative ActivitiesIn The Field of Defense And Security)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 20 Tahun 2007
PEMBENTUKAN KELURAHAN OLUHUTA UTARA DAN DESA DOTOHE BARAT DI KECAMATAN KABILA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2007/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Oluhuta Utara dan Desa Dutohe Barat di Kecamatan Kabila
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pembentuka, Penghapusan, dan atau Penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kelurahan Oluhuta Utara dan Desa Dutohe Barat Di Kecamatan Kabila termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, maka pengelolaan air dengan segenap prasarana dan sarananya perlu ditingkatkan seoptimal mungkin agar berdaya guna dan
berhasil guna dalam rangka mencukupi kebutuhan air bersih masyarakat dengan menekankan aspek pemerataan dan kualitas pelayanan serta memperhatikan standar derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Pati; bahwa memperhatikan hal tersebut diatas dan guna meningkatkan kinerja dalam rangka pelayanan kepada masyarakat serta dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pati perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ; ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 ; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000
PERDA ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). PDAM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
43 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 20 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ijin Usaha Pengelolaan Tower/Menara Antena di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya usaha pembangunan tower/menara antena di Kabuparen Jembrana diperlukan upaya penataan dan pengaturan untuk terjagana ketertiban, keselamatan umum,estetika dan pelestarian
lingkungan
b. bahwa usaha pcngeloaan tower/ menara antena di Kabupaten Jembrana periu dilengkapi dengan ijin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan bupati tentang Ijin Usaha Pengelolaan Tower/ Menara Antene di Kabupaten Jembrana ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Noonor 2S Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Jemberana Nomorr 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jemberana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2007.
-
-
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat