Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa harmonisasi Produk Hukum Daerah merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, dan memantapkan konsepsi suatu Produk Hukum Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan maupun Produk Hukum Daerah yang lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, serta memperhatikan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga antara Produk Hukum Daerah yang satu dengan Produk Hukum Daerah yang lain tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping); bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas harmonisasi Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman dengan metode yang pasti, baku dan standar sehingga Produk Hukum Daerah yang diberlakukan di Kabupaten Demak tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/S; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Produk Hukum Daerah
Bab III Tata Cara Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Bab IV Partisipasi Masyarakat
Bab V Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pengelolaan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang
lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar di
berbagai instansi pemerintah dan instansi lainnya
perlu membangun kerja sama dalam suatu Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu;
b. bahwa pedoman pelaksanaan Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Kabupaten Brebes sebagaimana
d.iatur dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 016
Tahun 2010 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kabupaten Brebes sudah tidak
sesuai dengan perkembangan organisasi perangkat
daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Brebes
sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 2 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014;Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2004;Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun
2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: JDIH Kabupaten Brebes
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang tugas-tugas
pemerintahan serta untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan
informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan
cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan
informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan
baik;
bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah,
disebutkan bahwa Bupati membentuk Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Semarang
yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Susunan Organisasi, Pengelolaan, Tugas, Fungsi Dan Kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2015
jaringan dokumentasi dan informasi hukum - pembentukan jaringan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum diperlukan pengelolaan JDIH, dalam mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat di lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan peneataan JDIH yang tertata dengan tertib, teratur dan terselenggara dengan baik, bahwa melaksanakan Pasal 2 ayat (3) Permendagri No.2 Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 1956; UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tagun 2014; Perpres No.33 Tahun 2012; Permenkunham Nomor 2 Tahun 2013; Permendagri No.2 Tahun 2014
Pembentukan JDIH, Maksud dan Tujuan, Tugas dan Fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Anggaran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 63 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah perlu membentuk Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi maksud dan tujuan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serta pendanaanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2014.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2014/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih
dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan
masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang
dibutuhkan;
b.
c.
d.
bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi
hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang
tersebar di b3rbagai satuan kerja perangkat daerah perlu
membangun kerjasama dalam suatu jaringan
dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan
teristegrasi;
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
keadaan dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Nasional, dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Sukoharjo perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan c perlu
menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pememrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
82);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 156).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud dan tujuan diselenggarakannya JDI Hukum
Kabupaten adalah untuk memanfaatkan secara optimal
bahan Dokumentasi dan Informasi Hukum disemua Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagai
informasi hukum yang lengkap dan akurat.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
merupakan Pusat Jaringan Dokumentasi Hukum (PJDIH)
Kabupaten, yang berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006
Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasionak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintaan yang baik, bersih, dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan. bahwa untuk mengelola dokumentasi dna informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebar di berbagai instansi lainnya perlu mebangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Dengan ditetapkannya Perpres No 33 tahun 2012 maka Perbup Pemalang No 65 tahun 2008 sudah tidak sesuai,sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No 2 tahun 2014; PP No 6 Tahun 1988; PP No 79 Tahun 2005; Perpres No 33 Tahun 2012; Perda Kab pemalang No 11 Tahun 2008; Kepmendagri No 25 tahun 2002; KepmenPAN No 13/KEP/M.PAN/I/2003
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : JDIH Kabupaten Pemalang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
Perbup Pemalang No 65 tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah juntco Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pemerintah Daerah perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik; bahwa Peraturan Bupati Demak Nomor 18 Tahun 2009 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Demak sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan teknologi informatika sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pemerintah
Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pengelolaan
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Pendanaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2009 dicabut.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 84 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah dan Kontrak Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka pencapaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 - 2015 dipandang perlu meningkatkan sistem pengendalian dan pelaporan kinerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam rangka melaksanakan INPRES No.7 Tahun L999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dipandang perlu menyusun Petunjuk Teknis Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah dan Kontrak Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; Permen PAN No.9 Tahun 2007; Permen PAN No.20 Tahun 2008; Permen PAN No.29 Tahun 2010
Petunjuk Teknis Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah dan Kontrak Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dimaksudkan untuk mengkomunikasikan dalam suatu tahun anggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. Tujuan Petunjuk Teknis Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah dan Kontrak Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah sebagai acuan bagi setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menyusun dokumen Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dan Kontrak Kinerja yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Dokumen Indikator Kinerja Utama diatur tersendiri dengan Peraturan dan/atau keputusan Bupati dan/atau Keputusan SKPD masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat