Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh Tim Pengelola JDIH yang terdiri dari : a. Penasehat : Wali Kota b. Pembina : Wakil Wali Kota c. Pengarah : Sekretaris Daerah d. Ketua : Asisten yang membidangi Pemerintahan e. Sekretaris : Kepala Bagian Hukum f. Anggota : 1) Personel Bagian Hukum 2) Personel Perangkat Daerah terkait
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat