Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2023

Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Organisasi JDIH; 3. Pengelolaan JDIH; 4. Evaluasi JDIH; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Pendanaan; dan 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
24 November 2023
Tanggal Pengundangan
24 November 2023
Tanggal Berlaku
24 November 2023
Sumber
BD.2023/No.39
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan