Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan dokumen monumental yang menjadi identitas dan jati diri bangsa sebagai pengingat, acuan, dan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga sistem kearsipan diselenggarakan sebagai upaya mendukung kinerja pemerintah dalam mengambil kebijakan pembangunan agar pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka pemberian informasi yang akurat didukung data yang benar maka arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai sumber informasi terpercaya dan untuk mendukung pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi pemerintahaan di Daerah;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo perlu memiliki peraturan Daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi dan tertib arsip sehingga mewujudkan peningkatan pelayanan informasi publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 1282); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 1547);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa arsip daerah sebagai identitas dan jati diri
bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan
pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan
diselamatkan;
b. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya tata
kelola pemerintahan yang baik dan bersih yang
mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,
serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,
penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam
sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif,
terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UndangUndang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan
Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun
2099 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai
kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan
Kearsipan di Daerah;
UU 43 Tahun 2009; PP 28 Tahun 2012;
Perda tersebut mengatur mengenai asas-asas penyelenggaraan kearsipan daerah, Organisasi Kearsipan Daerah, PEngelolaan Kearsipan Daerah, Pembinaan Kearsipan Daerah, Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Daerah, Pengendalian dan Pengawasan, KErjasama, Organisasi Profesi dan PEran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Penyidikan, dan KEtentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2020
a. bahwa perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat merupakan saranan penyelenggaraan pendidikan untuk mengembangkan potensi masyarakat Kasbupaten Banjar agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, yang berkualitas serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional; b. bahwa dalam rangka lebih membudayakan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat serta pelestarian hasil budaya daerah Kabupaten Banjar, memerlukan perhatian dan dukungan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas perpustakaan agar mampu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan zaman yang berbasis teknologi dan informasi; c. bahwa berdasrkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 12 ayat (2) huruf q dan huruf W Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang PErubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Perpustakaan;
1. UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UU; 2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; 4. UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik; 5. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 7. UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 8. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara; 9. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 10. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tueklkah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 11. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 12. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; 13. UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang sistem Perbukuan; 14. UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; 15. PP Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter; 16. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 17. PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perpustakaan; 18. PP nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 19. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 20. PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 21. Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
Ruang lingkuo Pengaturan penyelenggaraan Perpustakana meliputi:
a. Kebijakan dan tanggung jawab; b. penyelenggara perpustakaan; c. koleksi perpustakaan; d. penyelenggaraan perpustakaan; e. Layanan Perpustakaan; f. Sumber Daya Manusia Perpustakaan; g. pelestarian koleksi, naskah kuno dan pengembangan koleksi budaya; h. pembudayaan kegemaran membaca; i. fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan; j. kerjasama dan peran serta masyarakat; k. penghargaan; l. kelembagaan; m. pendanaan; n. pembianaan dan pengawasan; dan o. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mencapai cita-cita nasional
sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, arsip sebagai
identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan,
dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dikelola dan
diselamatkan oleh Negara;
bahwa dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta
peningkatan
kualitas pelayanan
publik, maka
p enyelenggaraan k earsipan perlu dilakukan dalam suatu
sistem p enyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan
terpadu
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 9 TAhun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Peraturan ini memuat tentang pengelolaan kearsipan, pembinaan kearsipan, pelidungan dan penyelamatan arsip, pengendalian dan pengawasan, kerjasama, organisasi profesi dan peran serta masyarakat, dna pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai wahana belajar dan mengembangkan potensi masyarakat menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berilmu, cakap, kreatif, serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional perlu adanya mewujudkan melalui perpustakaan di wilayah Kabupaten Sleman; bahwa untuk mendukung tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat
dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah Kabupaten Sleman perlu menyusun kebijakan
yang terpadu dan berkesinambungan di bidang penyelenggaraan perpustakaan dengan mengembangkan
nilai kearifan lokal dan melibatkan peran serta Pemerintah Desa dan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Jenis Perpustakaan; Prasarana dan Sarana Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Layanan Perpustakaan; Organisasi Profesi, Forum dan Tenaga Penyelenggaraan Perpustakaan; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Kerjasama, Peran Serta, dan Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Jumlah Halaman: 23 hlm. Lampiran: 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2019/Nomor 17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip mempunyai nilai dan arti yang sangat penting bagi Pemkot Bekasi kearsipan mempunyai peranaan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi untuk menjamin kepastian hukum maka perlu mentapkan Perda tenatng Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU no. 5 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; Perda kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, Penetapan Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengeloalan Arsip, SIKKB Dan JIKKB, Sumber Daya Pendukung, Kerja Sama, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Sanksi Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
47 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan sumber informasi, bahan
pertanggungjawaban, identitas dan jati diri bangsa
maka harus diselenggarakan dengan tata kelola
yang komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan; bahwa penyelenggaraan kearsipan daerah saat ini
memerlukan pemahaman dan pemaknaan yang
luas sebagai pendukung kinerja pemerintahan dan
pembangunan daerah, pelayanan publik serta
penyelamatan memori kolektif bangsa; bahwa dengan adanya perubahan aturan hukum
dalam bidang kearsipan maka Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penetapan kebijakan, pengelolaan kearsipan, autentikasi, pembinaan kearsipan, pengawasan, kerjasama dan partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan larangan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2012 dicabut.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan arsip daerah yang
autentik, utuh dan terpecaya sekaligus sebagai sumber
informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, juga sebagai upaya pelayanan dalam menjamin
perlindungan kepentingan daerah dan hak-hak
keperdataan masyarakat, perlu adanya penyelenggaraan
kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar
kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun
2016,
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Karawang. Terdiri atas 15 Bab dan 86 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah di
Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2003
Nomor 7), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
50 halaman termasuk 13 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan salah satu wahana pelestarian kekayaan budaya Daerah maupun nasional, dan berfungsi sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak, karya rekam, dan/atau karya digital guna meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui budaya gemar membaca, dan merupakan pendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan rekreasi; bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, fungsi dan tujuan, ruang lingkup, hak, kewajiban dan kewenangan, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, pembentukan dan pengembangan perpustakaan, pendanaan, tenaga perpustakaan, pendidikan dan pelatihan dan organisasi profesi, kerja sama dan peran serta masyarakat, pembudayaan gemar membaca, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri bangsa sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa untuk menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelnggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan, guna perlindungan hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan daerah menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kab Batang;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1997; UU No 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 87 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2012; Perda Prov Jateng No 1 Tahun 2015; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip di daerah dalam suatu sistem kearsipan yang didukung oleh SDM, prasarana dan sarana serta sumber daya lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
44 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat