Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina
generasi penerus bangsa beragama Islam dalam rangka
mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa
serta berakhlak mulia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Daerah perlu memberikan fasilitasi
pengembangan Pesantren di Kabupaten Grobogan di bidang
pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat guna
mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi Pesantren
di masyarakat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan
sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan
dukungan Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten
Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab III Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab IV Kerja Sama
Bab V Pendanaan
Bab VI Partisipasi Masyarakat
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penumbuhkembangan Kehidupan Beragama
ABSTRAK:
Bahwa upaya Penumbuhkembangan kehidupan beragama
merupakan bagian dari menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam upaya Penumbuhkembangan kehidupan
beragama di Kabupaten Kotabaru, diperlukan pengaturan
Penumbuhkembangan kehidupan beragama agar kehidupan
beragama yang religius dapat berkontribusi dalam
pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1)
huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang h, meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam
Penumbuhkembangan kehidupan beragama;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penumbuhkembangan Kehidupan
Beragama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penumbuhkembangan Kehidupan Beragama dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Upaya Penumbuhkembangan Kehidupan Beragama; Penyelenggaraan Penumbuhkembangan Kehidupan Beragama Pada Kecamatan Dan Desa/Kelurahan; Forum Kerukunan Umat Beragama; Ormas Keagamaan; Budaya Toleransi Beragama; Hak Dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat/ Badan; Pembinaan Dan Pengawasan; Koordinasi Dan Kerja Sama; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ibadah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak dalam menjalankan agama dan keyakinan yang dianut penduduknya, pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yang mengatur bahwa transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan/atau debarkasi ke daerah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jemaah Haji.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2019.
Pelayanan Ibadah Haji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
9 Halaman, VI Bab
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN - TRANSPORTASI - BAGI JEMAAH - HAJI - DI - DAERAH
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Bagi Jemaah Haji di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaran ibadah haji di daerah perlu meningkatkan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji agar dapat berjalan aman, nyaman, tertib lancar dan selamat;
b. bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH, PENYELENGGARA TRANSPORTASI BAGI JEMAAH HAJI DI DAERAH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah, Koordinasi), PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI DI DAERAH, PEMBIAYAAN (Umum, Biaya Transportasi Jemaah Haji, Biaya Akomodasi), dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan lembaga keagamaan
rahmatan lil ‘alamin yang melahirkan sumber daya
manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan
cinta tanah air berlandaskan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka mewujudkan pesantren yang
rahmatan lil ‘alamin, Pemerintah Daerah memberikan
fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi
pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat;
bahwa pemerintah daerah belum memiliki landasan
hukum dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren
sehingga perlu membentuk peraturan daerah yang
mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas Pemerintah Daerah, Unsur, Hak, Tanggung Jawab, dan Kriteria Pesantren, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Dakwah, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, Komunikasi, Kerja Sama, Prosedur Pemberian Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemantauan dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pengembangan pesantren dilaksanakan dengan
menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan
fungsi pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan
Sumber Daya Manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; bahwa untuk menjamin keberlangsungan pengembangan
pesantren diperlukan fasilitasi dan pengetahuan
berdasarkan tradisi dan kekhasannya; bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan
kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi
pengembangan pesantren di Kabupaten Blora perlu
mengatur fasilitasi pengembangan pesantren dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Bab III Kerja Sama
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Partisipasi Masyarakat
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pendidikan keagamaan salah satu jenis pendidikan
dalam satu sistem pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan masyarakat yang beriman,
bertaqwa, dan berakhlak mulia berlandaskan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa; bahwa penyelenggaraan pendidikan keagamaan dalam
bentuk pesantren mendapat respon yang baik dari
masyarakat Kabupaten Kulon Progo maupun masyarakat
dari luar Kabupaten Kulon Progo; bahwa belum adanya peraturan yang mengatur
keterlibatan pemerintah daerah dalam memberikan
dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam
menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan
fungsi pemberdayaan masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi Pokok: Perencanaan; Pelaksanaan; Hak; Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; Koordinasi dan Komunikasi; Pendanaan; Kerja Sama; Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Jumlah halaman: 13 HLM; Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Lembaga Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membentuk masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjaga kerukunan umat beragama, perlu dilakukan upaya untuk mewujudkan cita-cita tersebut;bahwa upaya mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjaga kerukunan umat beragama sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan dengan melakukan Pembinaan Lembaga Keagamaan di masyarakat;bahwa Daerah belum memiliki regulasi tentang Pembinaan Lembaga Keagamaan di masyarakat, sehingga perlu membuat aturan yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Lembaga Keagamaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBINAAN LEMBAGA KEAGAMAAN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PEMBINAAN;PENGAWASAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2022
PELAYANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI PROVINSI MALUKU
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. NO. 2022/9, LL PROV MALUKU : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa perjalanan jemaah haji Provinsi Maluku, khususnya pemberangkatan dan pemulangan dari Ibu Kota Provinsi ke Embarkasi dan Debarkasi dapat berjalan secara aman, nyaman, tertib dan terkoordinasi dibutuhkan keikutsertaaan tanggung jawab Pemerintah Dacrah dalam memberikan biaya pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji yang diperuntukan bagi para jemaah haji, Petugas Haji dan PPIH Provinsi. Berdasarkan ketentuan pasal 36 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa biaya transportasi, akomodasi dan penyediaan konsumsi jemaah haji dari daerah asal embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pelayanan Pemerintah Dacrah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomro 08 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta kerja; .Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintahan Nomor Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, kewajiban pemerintah daerah, petugas haji daerah, koordinasi penyelenggaraan ibadah haji, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
Penjelasan 1 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat