Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2017 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU: (5/212/2017)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Tenaga listrik memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah, maka Pemerintah Daerah perlu menjamin penyediaan tenaga listrik dalam jumlah cukup, merata dan kualitas yang baik, sehingga pengelolaanya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, terpadu serta dengan harga yang wajar. Masih banyak penduduk yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik dari pemegang wilayah usaha yang ada, sehingga diperlukan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik serta meningkatkan rasio elektrifikasi di daerah terutama pada daerah terpencil, pulau terpencil dan pulau di perbatasan. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Ketenagalistrikan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketenagalistrikan dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka terhadap izin usaha ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan, dinyatakan masih berlaku sampai dengan jangka waktu izin tersebut berakhir.
Pemerintah Daerah menetapkan RUKD paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
49 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kemetrologian Legal
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, di mana Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen untuk pelaksanaan metrologi legal berupa tera/tera ulang dan pengawasan yang awalnya merupakan wewenang Provinsi menjadi wewenang Kabupaten. Dengan demikian, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kemetrologian Legal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/10/2014; PERMENDAG No. 78/M-DAG/PER/11/2016; KEPMENDAGKOP No.404/Kp/VI/81;
Dalam Peraturan ini diatur antara lain tentang tujuan, ruang lingkup, dan asas penyelenggaraan Kemetrologian Legal. Selain itu diatur pula mengenai alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta mengenai pengawasan UTTP, pengawasan tera, pengawasan kebenaran UTTP. Perda ini juga mengatur mengenai kewajiban dan larangan pengguna alat UTTP, standar pelayanan, wilayah kerja operasional, serta sanksi. Perda ini dilengkapi dengan Lampiran yang berisi tentang Alat-alat UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 501
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu didukung perpustakaan sebagai sarana dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan dalam hal perencanaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Kebijakan dan Tanggung Jawab
Bab III : Sumber Daya Manusia Perpustakaan
Bab IV : Layanan Perpustakaan
Bab V : Koleksi Perpustakaan
Bab VI : Organisasi Perpustakaan
Bab VII : Prasarana dan Sarana
Bab VIII : Pendanaan
Bab IX : Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, dan Penghargaan
Bab X : Pembudayaan Kegemaran Membaca
Bab XI : Pembinaan
Bab XII : Ketentuan Sanksi
Bab XIII : Ketentuan Penutup
Penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
31 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cipta Karya Inovasi Berbasis Teknologi Tepat Guna
ABSTRAK:
Dalam rangka pengenalan, pemasyarakatan dan
meningkatkan motivasi dan kreativitas masyarakat
terhadap pengelolaan dan pemanfaatan teknologi tepat
guna berbasis masyarakat.
Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 ten tang
Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan
Teknologi Tepat Guna, perlu dilakukan pembinaan
pemberdayaan masyarakat melalui Pembinaan
Pelaksanaan Teknologi Tepat Guna di Kabupaten
Balangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
tentang Penyelenggaraan Cipta Karya Inovasi Berbasis
Teknologi Tepat Guna.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur
tentang Penyelenggaraan Cipta Karya Inovasi Berbasis
Teknologi Tepat Guna (TTG), yang meliputi Ketentuan Umum, Sasaran, Prinsip, Mekanisme, Lembaga Pelayanan TTG, Pembinaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
12 Halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar
ABSTRAK:
bahwa perlu adanya dukungan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan; bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme aparatur, maka perlu diberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri SIpil dilingkup Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan untuk mengikuti tugas belajar dan izin belajar; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar, perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Tugas Belajar Dan Izin Belajar, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Perencanaan; III. Kewenangan; IV. Syarat Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar; V. Hak dan Kewajiban; VI. Perjanjian; VII. Pembiayaan; VIII. Jangka Waktu, Perpanjangan Waktu dan Ganti Rugi Biaya Pendidikan; IX. Monitoring dan Evaluasi; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. Ketentuan Peralihan: XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Papua
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi Papua, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja sekretariat lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi Papua. Atas hal ini perlu ditetapkan peraturan daerah provinsi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang organisasi dan tata keerja sekretariat lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi Papua dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai (1) pembentukan dan kedudukan, (2) susunan organisasi, tugas dan fungsi, (3) eselon, pengangkatan dan pemberhentian, (4) tata kerja, (5) pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat, memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi di Provinsi Gorontalo, dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta lampiran pembagian urusan pemerintahan konkuren huruf H pembagian urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintah daerah provinsi antara lain pengelolaan e-government di lingkup pemerintah daerah provinsi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informatika dan Komunikasi termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, maksud, dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaran pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan domain, pengelolaan informasi dan komunikasi publik, kemitraan dan peran serta masyarakat serta dunia usaha, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Kabupaten Jepara, perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional, dan sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan daerah, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Jepara sekaligus untuk menumbuhkembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekaman. Serta dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Jepara, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013;
1. Asas, fungsi dan Tujuan
2. Hak, kewajiban dan Kewenangan
3. Koleksi Perpustakaan
4. Pengembangan Koleksi dan Serah Simpan Karya Cetak
5. Layanan Perpustakaan
6. Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan pengembangan perpustakaan
7. jenis - jenis perpustakaan
8. tenaga perpustakaan dan pendiidkan
9. sarana dan prasarana
10. pendanaan
11. kerjasama dan peran masyarakat
12. pembinaan dan pengawasan
13. sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2015 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan dan Kewajiban
3. Pembentukan, Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpustakaan
4. Rumah Baca dan Taman Bacaan
5. Standar Penyelenggaraan Perrpustakaan
6. Organisasi Profesi
7. Pendanaan
8. Hak, Kewajiban, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat
9. Pembudayaan Kegemaran Membaca
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
33 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat