Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak
diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan
kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna
meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa
perlakuan diskriminatif;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5
Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan dan kebutuhan daerah sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2014
Terdiri dari 60 Pasal 15 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Hak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Khusus Anak, Partisipasi Dan Tanggung Jawab Masyarakat, Ketentuan Pidana, Gugus Tugas Provinsi Layak Anak, Koordinasi, Kerja Sama, Penghargaan, Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak
37 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2013/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi, mendukung dan mempromosikan program pemberian air susu ibu eksklusif di Kabupaten Blora sebagai upaya mencapai pertumbuhan dan perkembangan bayi yang optimal, perlu mengatur pelaksanaan program peningkatan pemberian air susu ibu eksklusif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450 / Menkes / SK/ IV / 2004; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Nomor 1177/Menkes/ PB/XII/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Air Susu Ibu Eksklusif
Bab III Program Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Bab IV Pelaksanaan Program
Bab V Sanksi
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
8 halaman
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 3, BN.2021/No. 704, peraturan.go.id : 26 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan, maka ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini menginstruksikan kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Agama; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Sosial; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri PPN/Kepala Bappenas; Menteri Koperasi dan UKM; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kepala BKKBN; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.
Inpres ini berisi instruksi untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas melalui beberapa cara. Penetapan kebijakan dan pengambilan langkah-langkah dalam meningkatkan kualitas keluarga dilaksanakan secara terintegrasi dan konvergen sebagaimana tercantum dalam Inpres ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Pendanaan pelaksanaan Inpres ini dibebankan pada APBN, APBD, APB Desa, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Qanun tentang Penanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu Dan Fakir Miskin Dalam Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
- Bahwa penanganan dan perlindungan anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdsarkan Undang-Undang Dasar 1945;
- Bahwa penanganan dan Perlindungan anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu, terukur dan berkelanjutan;
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk menjamin pemenuhan hak anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan di Daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hurug c, dan huruf d, perlu membentuk Qanun tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu dan Fakir Miskin Dalam Kabupaten Aceh Besar;
Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 63 Tahun 2013; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013;
Dalam Qanun ini mengatur 66 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Hak Dan Tanggung Jawab; BAB IV Penanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu Dan Fakir Miskin; BAB V Penanganan Dan Perlindungan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah; BAB VI Pelaksanaan Penanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Dan Yatim Piatu; BAB VII Tugas Dan Wewenangan; BAB VIII Sumber Daya; BAB IX Koordinasi Dan Pengawasan; BAB X Peran Serta Masyarakat; BAB XI Penyidikan; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa upaya peningkatan perlindungan terhadap anak
atas segala hak-haknya guna untuk hidup sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta
terbebas dari segala bentuk kekerasan dan perbuatan
diskriminatif perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah
bersama-sama dengan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13
Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, perlu
penyesuaian atas perubahan-perubahan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan perlindungan bagi anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Anak;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143); 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
4235); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai
Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3367); 34. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun
2013 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah
Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 15);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014
Seri E Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 20) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 6 dan angka 12 diubah, dan ditambah 6
(enam) angka yaitu angka 20, angka 21 angka 22, angka 23,
angka 24, dan angka 25, 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 huruf c dan huruf i diubah dan
ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf p, ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah; 4. Ketentuan Pasal 7 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf i dan
huruf j; 5. Ketentuan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (1a); 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf g
dan huruf h; 7. Ketentuan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (2a); 8. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah; 9. Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat; 10. Ketentuan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan dua Pasal
yakni Pasal 20A dan 20B; 11. Ketentuan diantara Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 21A; dst
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014
Seri E Nomor 15
jumlah 23 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak yang bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta untuk meningkatkan kualitas hidup, perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberi penegasan perlunya perlindungan dan pemberian rasa aman kepada perempuan dan anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Bentuk-bentuk kekerasan; Hak-hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan; Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga; Pelayanan korban tindak kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kegiatan Eksploitasi Seksual Komersial di Kota Surakarta yang merupakan tindak pidana terhadap kemanusiaan semakin merisaukan dan mencemaskan yang berakibat dapat mengancam masa depan korban khususnya anak sehingga harus ditangani sungguh-sungguh dan melibatkan semua pihak; bahwa Pemerintah dan masyarakat mempunyai tanggungjawab dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan, untuk itu diperlukan tindakan nyata berupa penegakan Hukum dan program nyata yang merupakan penjabaran dari Peraturan perundang-undangan Nasional maupun Internasional tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; U ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, larangan, Peran Serta Keluarga Dan Masyarakat, Kewajiban Pemerintah, Pencegahan Dan Penanggulangan, Hak Anak Dan Perempuan, Perlindungan Korban, Rehabilitasi Dan Reintegrasi, pembiayaan, Koordinasi Dan Pembinaan, penyidikan, sanksi pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2006.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1975 dicabut.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi;
b. bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak harus mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyeleng-garaan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, hak-hak korban, keajiban pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan, peran serta masyarakat, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
a. bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah belum menikah belum memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
b. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan salah satu hak-hak Anak, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan penerbitan Kartu Identitas Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kartu Identitas Anak;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 26 Tahun 2009; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 9 Tahun 2011; Permendagri No. 19 Tahun 2012; Permendagri No. 74 Tahun 2015; Permendagri No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2018; Permendagri No. 109 Tahun 2019; Perda Kab Karanganyar No. 1 Tahun 2011; Perbup Karanganyar No. 4 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kartu Identitas Anak yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran, Jenis, Masa Berlaku, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran KIA; Penerbitan KIA; Pemanfaatan KIA; Pencabutan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat