Dalam peraturan ini diatur tentang Kartu Identitas Anak yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran, Jenis, Masa Berlaku, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran KIA; Penerbitan KIA; Pemanfaatan KIA; Pencabutan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat