SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; Dengan telah diundangannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Dewan perwakilan Rakyat Daerah; Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda Ini mulai berlaku maka; Perda Batang Hari No.25 Tahun 2004, Perda Batang Hari No.26 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannyaakan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Jasa Usaha Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi maka perlu menetapkan peraturan pelaksananya dengan Peraturan Walikota.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan perda dan penugasan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk melaksanakan perda No. 2 Tahun 2008 tentang pembinaan dan retribusi izin usaha konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008
PERDA Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang lebih efisien dan efektif serta diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, dan peningkatan daya saing daerah;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (3)
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b di
atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Banjarbaru.
Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Urusan Pemerintah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dan Staf Ahli Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2007 perlu dievaluasi dan disempurnakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
4. Susunan Organisasi
5. Eselon Perangkat Daerah Kabupaten
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Pemerintahan Desa merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah dan menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud di atas diberikan dalam bentuk Alokasi Dana Desa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
7. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang – Undang;
9. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
11. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
ALOKASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2008.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.6, TLD No. 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA - DESA DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa perkembangan dan kemajuan Desa-desa di wilayah Kabupaten Banggai serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pemekaran terhadap Desa - Desa dalam wilayah kecamatan se Kabupaten Banggai guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dalam rangka mempercepat pemberian pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat serta tetap terjaganya perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah Desa Induk pada Kecamatan masing-masing, maka dipandang perlu membentuk Desa pemekaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Desa-Desa di Wilayah Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan desa-desa di wilayah kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan ibukotab dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2008.
12 halaman, Penjelasan: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Pasar Ikan Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2008
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan wajib pajak serta untuk meningkatkan ketertiban serta kepastian dalam pemungutan pajak, perlu adanya peningkatan pembinaan kepada wajib pajak dan peningkatan pengawasan;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, sudah tidak sesuai lagi dengan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dicabut dan diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 178 Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan;Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemeberitahuan Pajak Daerah;Penghitungan, Penetapan Pajak dan Sanksi;Pembayaran Pajak;Pembukuan;Penagihan Pajak;Keringanan dan Pembebasan Pajak;Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Penyelesaian Keberatan;Pemeriksaan;Pengawasan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kerja sama dan Penghargaan;Sanksi Administrasi;Kadaluwarsa dan Penagihan Pajak;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Sengketa Pajak;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat