Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan;Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemeberitahuan Pajak Daerah;Penghitungan, Penetapan Pajak dan Sanksi;Pembayaran Pajak;Pembukuan;Penagihan Pajak;Keringanan dan Pembebasan Pajak;Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Penyelesaian Keberatan;Pemeriksaan;Pengawasan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kerja sama dan Penghargaan;Sanksi Administrasi;Kadaluwarsa dan Penagihan Pajak;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Sengketa Pajak;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat