Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2008

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan;Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemeberitahuan Pajak Daerah;Penghitungan, Penetapan Pajak dan Sanksi;Pembayaran Pajak;Pembukuan;Penagihan Pajak;Keringanan dan Pembebasan Pajak;Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;Penyelesaian Keberatan;Pemeriksaan;Pengawasan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kerja sama dan Penghargaan;Sanksi Administrasi;Kadaluwarsa dan Penagihan Pajak;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Sengketa Pajak;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
15 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan