Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kota Tegal
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh Tim Pengelola JDIH yang terdiri dari :
a. Penasehat : Wali Kota
b. Pembina : Wakil Wali Kota
c. Pengarah : Sekretaris Daerah
d. Ketua : Asisten yang membidangi Pemerintahan
e. Sekretaris : Kepala Bagian Hukum
f. Anggota : 1) Personel Bagian Hukum
2) Personel Perangkat Daerah terkait
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
1. Ketentuan Umum;
2. Organisasi JDIH;
3. Pengelolaan JDIH;
4. Evaluasi JDIH;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Pendanaan; dan
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021
PERBUP Kab. Wonogiri No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Wonogiri No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi daninformasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, berseih dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat yang tersebuar di berbagai satuan kerja perangat daerah perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan dan sesuai dengan Permen Hukum dan HAm No 8 Tahun 2019, dan Pergub jateng No 11 Tahun 2021 tentang JDIH Prov Jateng, maka Perbup Wonogiri No 25 tahun 2005 tentang JDIH Kab Wonogiri perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perbup;
UU No 13 tahun 1950; Uu No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1988; PP no 12 Tahun 2017; Perpres No 33 Tahun 2012; Permendagri No 2 Tahun 2014; PermenHukum dan HAM No 8 Tahun 2019; Pergub Jateng No 11 Tahun 2021;
Peraturan Bupati mengatur tentang maksud dan tujuan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum Kab Wonogiri, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 25 Tahun 2005 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dokumentasi dan Informasi Hukum yang
tertata dan terselenggara dengan baik merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan
ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan
bertanggungjawab untuk memenuhi pelayanan
kepada masyarakat atas informasi hukum yang
dibutuhkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan
Pemeritah Daerah, Bupati/Walikota membentuk
Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum
Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum
Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perpres No 22 Tahun 2012; Permendagri No 2 Tahun 2014; PermenKumHam No 8 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Tanjabbar No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Tanjabbar No 5 Tahun 2021
PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang tugas-tugas serta
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas
kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara
lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun
2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi sehingga perlu ditinjau kembali: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kabupaten Semarang;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Pengelolaan
Bab IV Tugas, Fungsi dan Kewajiban
Bab V Penataan Sistem Informasi Hukum
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 3 Tahun 2018 dicabut.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Tahun 2022 Nomor 237
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan.
UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 33 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2014; Permenkum HAM No. 8 Tahun 2019
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Pengelolaan Bab III Pembinaan dan Pengawasan Bab V Pendanaan Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 42 Tahun 2017
Standar/Pedoman-Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum/JDIH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dipandang perlu dibuat Standar Operasional Prosedur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 160 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
SOP Pengelolaan Pelayanan Informasi;
Sarana dan Prasarana; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 31018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 PP No. 33 Tahun 2012, perlu diatur pembentukan organisasi jaringan dokumentasi dan
informasi hukum dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Provinsi DKI Jakarta serta mengganti KEPGUB No. 174 Tahun 2002 yang sudah tidak selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan PERGUB tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 33 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; serta Permenhukham No. 8 Tahun 2019.
PERGUB ini berisi tentang pembentukan, tugas, dan fungsi JDIH, organisasi JDIH Provinsi, pengelolaan sistem informasi JDIH, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, KEPGUB No. 174 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu dilaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik ; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Halmahera Tengah
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat