pedoman-pencegahan-pendanaan
2023
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 14, BN.2023 (734)/15 hlm
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang Atau Korporasi Termasuk Yang Terkait Dengan Orang Atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain Dan Profesi Serta Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro
ABSTRAK: |
- a. bahwa upaya pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal merupakan tanggung jawab negara untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia, yang merupakan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam upaya pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur memiliki kewajiban untuk menyampaikan daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal serta setiap perubahannya disertai permintaan pemblokiran serta merta ke Pihak Pelapor yang berada di bawah pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
c. bahwa untuk melaksanakan pemblokiran serta merta terhadap Pihak pelapor yang berada di bawah pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pedoman pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi termasuk yang terkait dengan orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal bagi penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi serta perposan sebagai penyedia jasa giro,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Milik Orang Atau Korporasi termasuk Yang Terkait dengan Orang atau Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi serta Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip mengenali pengguna jasa terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, pemblokiran secara serta merta, sanksi administratif dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
- 15 hlm
|