Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2023

Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan melalui Sistem Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Badan Statistik ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyampaian data dan/atau informasi, pengelolaan data dan/atau informasi, perlindungan data dan/atau informasi, evaluasi penyampaian dan pengelolaan data dan/atau informasi dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan melalui Sistem Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Badan Pusat Statistik
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Pusat Statistik
Bentuk Singkat
Peraturan BPS
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2023
Tanggal Berlaku
20 Maret 2023
Sumber
BN.2023 (257)/8 hlm
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pusat Statistik
Bidang
Halaman ini telah diakses 1319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan