Peraturan Badan Statistik ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyampaian data dan/atau informasi, pengelolaan data dan/atau informasi, perlindungan data dan/atau informasi, evaluasi penyampaian dan pengelolaan data dan/atau informasi dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat