PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERJANJAN KERJA SAMA DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA PADA KEGIATAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH SELAKU PENGELOLA BARANG KEPADA KEPALA PERANGKAT DAERAH SELAKU PENGGUNA BARANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2022/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Berita Acara Serah Terima pada Kegiatan Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang menjadi Kewenangan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kepada Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah
an yang efektif, efisien, akuntabel sehingga terwujudnya
tertib administrasi pada Kegiatan Pemanfaatan Barang
Milik Daerah perlu adanya Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan;
b. bahwa guna memberikan kepastian hukum terhadap
pelaksanaan pendelegasian penandatangan Perjanjian
Kerjasama, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Berita
Acara Serah Terima Pada Kegiatan Pemanfaatan Barang
Milik Daerah Yang Menjadi Kewenangan Sekretaris
Daerah Selaku Pengelola Barang Kepada Kepala Perangkat Daerah Selaku Pengguna Barang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Berita Acara Serah Terima pada Kegiatan Pemanfaatan Barang Milik Daerah; Kewajiban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin penilaian program dan kegiatan Perangkat Daerah agar pertanggungjawabannya berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis guna perbaikan atas sistem dan pengelolaan program dan kegiatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu serta ketaatan terhadap peraturanp PerangkatDaerah Perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan kegiatan audit kinerja;bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008tentangSistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlumengatur pedoman teknis audit kinerja;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022;. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja Dengan Sistematika;Pendahuluan;Gambaran Umum Audit Kinerja;Perencanaan Audit Kinerja;Pelaksanaan Audit Kinerja;Pelaporan Hasil Audit Kinerja;Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 78 Tahun 2022
perubahan peraturan - kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - inspektorat - kabupaten bulungan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bulungan. Serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bulungan perlu diubah untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat perubahan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambah huruf g yang berisikan Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional. Diantara huruf d dan huruf e, ayat (2) Pasal 4 disisipkan 2 (dua) huruf yakni, huruf d1 dan huruf d2, yang berbunyi pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 10A, yang berbunyi: (1) Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan, pembinaan serta melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan investigasi dan pengaduan Masyarakat; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja Investigasi dan
Pengaduan Masyarakat; b. perencanaan program penanganan khusus; c. pengoordinasian pelaksanaan penanganan kasus dan pengaduan masyarakat; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penanganan kasus dan pengaduan masyarakat;
e. penyusunan pedoman dan pemberian bimbingan teknis investigasi dan pencegahan
korupsi, kolusi, dan nepotisme; f. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian kebenaran laporan pengaduan; g. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah, dan/atau kegiatan lain serta upaya pencegahan korupsi; h. pemeriksaan dalam rangka penjatuhan sanksi administrasi kepada Kepala Daerah dan DPRD; i. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan bidang penugasan investigasi; j. pelaksanaan dan pembinaan penegakan
integritas di lingkungan pemerintah daerah; k. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut
hasil pengawasan; l. pengawasan pelaksanaan Reformasi birokrasi; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
Peraturan ini terdiri dari 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87, Pasal 96,
Pasal 102, Pasal 107, Pasal 111 dan Pasal 116 Peraturan
Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara
pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan
Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11
Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan dan tanggungjawab, pemindahtanganan, penghapusan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
87 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 78 Tahun 2022
PERBUP Kab. Garut No. 103 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Kecamatan Bayongbong Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Wakatobi No. 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, maka dalam rangka mewujudkan
pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di
lingkungan instansi Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan penyederhanaan Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten
Wakatobi;
b. bahwa untuk me1aksanakan ket.entuan Pasal 2 huruf e
angka 3 Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor
5 Tahun 2020 t.entang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan clan
Susunan Perangkat Daerah Kabupat.en Wakatobi, perlu
di1akukan perubahan nama Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten Wakatobi menjadi Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten W akatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembara.n Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757};
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pernerintah Nornor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5950);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 64 77);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
236) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional {Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546); 15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentuk:an dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten W akatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 57)
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 78 Tahun 2022
PENJABARAN - PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD Kab. Bogor Tahun 2022 No 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda No. 4 Tahun 2022 maka perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2021; Perda Kab. Bogor No. 4 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BD Tahun 2022 Nomor 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Di Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan Stunting di Kota Cilegon yang partisipatif, terpadu, sinergis maka diperlukan pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan tersebut; bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, Pemerintah Daerah melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Cilegon; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Cilegon.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 72 Tahun 2021; Perbkkbn No. 12 Tahun 2021; Perda Kota Cilegon No. 7 Tahun 2021; Perwali Kota Cilegon No. 54 Tahun 2017.
di dalam Perwali ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Strategi dan Pilar; Bab III Rencana Aksi dan Sasaran; Bab IV Kegiatan Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Daerah; Bab V Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di Daerah; Bab VI Pengorganisasian, Pengoordinasian Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting; Bab VII Peran dan Tanggungjawab Kecamatan dan Kelurahan; Bab VIII Perencanaan Pencegahan dan Penurunan Stunting; Bab IX Peran Serta Masyarakat dan Swasta; Bab X Pemantauan dan Evaluasi Pencegahan Penurunan Stunting; Bab XI Pencatatan dan Pelaporan; Bab XII Pembiayaan; Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BD Tahun 2022 Nomor 274
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Kemenkes No. 364/ MENKES/SK/lll/2003;
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tarif Layanan Blud UPTD Dinas Kesehatan Bab III Ruang Lingkup Penerapan Tarif Layanan Bab IV Jenis Layanan Kesehatan Yang Dikenakan Tarif Layanan Bab V Tarif Yang Dijamin Oleh Badan Penjamin Bab VI Pelayanan Kesehatan Pihak Ketiga Bab VII Penetapan Tarif Layanan Terutang Bab VIII Tata Cara Pembayaran Bab IX Peninjauan Tarif Layanan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat