Peraturan Walikota (Perwali) NO. 72, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 72
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Besaran Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2020
tentang Pajak Air Tanah;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2020 tentang
Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Besaran Nilai Perolehan Air
Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1995 Nornor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1401
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Pembentukan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 349);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lemabaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6905);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5950);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
15.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 408);
16.Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun
2020 ten tang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor
39);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill RUANG LINGKUP
BAB IV NILAI PEROLEHAN AIR
BAB V KOMPONEN PENENTUAN NPA
BAB VI PERHITUNGAN NPA
BAB VII TATA CARA PENDATAAN
BAB VIII TATA CARA MENGHITUNG PAJAK AIR TANAH
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 71 Tahun 2020
PERWALI Kota Kupang No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Samuel Kristian Lerik
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Samuel Kristian Lerik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Samuel Kristian Lerik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Samuel Kristian Lerik
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri 79 Tahun 2018
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kebijaksanaan Tarif; IV. Jenis Pelayanan yang Dikenakan Tarif; V. Tarif Pelayanan; VI. Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Pihak Ketiga; VII. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Tarif Pelayanan; VIII. Tata Cara Penagihan Tarif Terhutang; IX. Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
23 halaman; 70 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan Perananan Pelaksana Tugas
atau Pelaksana Harian dalam memangku jabatannya di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota
Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis
Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sarana Prasarana Olahraga Stadion Dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Pengelolaan Sarana Prasarana Olahraga Stadion dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah harus dilaksanakan secara profesional, berdaya guna dan berhasil guna, sesuai dengan kaidah pengelolaan barang milik daerah. Sarana Prasarana Olahraga Stadion dan Gelanggang merupakan kekayaan Pemerintah Daerah Kota Depok sebagai sarana untuk membentuk karakter bangsa melalui keolahragaan, dan merupakan sumber daya perekonomian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tempat dan fasilitas tempat olahraga serta struktur dan besarnya tarif retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Dengan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Pengelolaan Sarana Prasarana Olahraga Stadion dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini tentang Pengelolaan Sarana Prasarana Olahraga Stadion Dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pengelolaan dan Sarana Prasarana Olahraga Stadion dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah, Pemanfaatan Sarana Prasarana Olahraga Stadion dan Gelanggang Milik Pemerintah Daerah, Kewajiban, Hak dan Larangan. Pelaporan, Keadaan Kahar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
18 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu menetapkan Perwako tentang kedudukan, susunan dan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan dan organisasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, tugas dan fungsi, tata kerja dan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 88 Tahun 2018 dicabut.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 71/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 34 Tahun 2018, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Perumahan, Permukiman dan Pertanahan; dan
2. Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Ruang Terbuka Hijau, Penerangan Jalan Umum dan Permakaman;
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN
DIGITALISASI DOKUMEN PENCAIRAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penatausahaan
keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggungjawab sebagaimana diatur
dalam pasal 3 Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
b.
diperlukan
kelengkapan
penyederhanaan proses verifikasi
dokumen belanja daerah melalui
penerapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam
bentuk Digitalisasi dokumen pencairan belanja daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Digitalisasi
Dokumen pencairan Belanja daerah
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Peraturan Presiden Nomer 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Surat Edaran Mendagri Nomor SE.900/316/BAKD; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
910/1867 /SJ; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 6 tahun 2018
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Digitalisasi
Dokumen pencairan Belanja daerah sebagai acuan dalam
melaksanaan Realisasi APBD khususnya pada pelaksanaan dan penerapan
Digitalisasi Dokumen Pencairan Belanja Daerah.untuk meningkatkan efektifitas,
efisiensi dan akuntabilitas penatausahaan keuangan khususnya Belanja
Daerah. memuat antara lain: kelebihan dan kelemahan digitalisasi berkas pencairan; tahapan digitalisasi berkas pencairan; pelaksnaan dan penerapan digitalisasi dokumen belanja; monitoring dan evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2020 NOMOR 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
.
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, maka dipandang
perlu menyusun Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Makassar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286 );
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286 )
Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3988);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
N omor 2970);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan
dan Pengawasan
Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4090);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 ten tang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4138);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ten tang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara REPUBLIK.donesia
Nomor 4693);
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota
Pasal2
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Pasal3
APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp4.227.834.375.000,-
Pasal 4
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp4.227.834.375.000
Pasal 5
(1) Anggaran Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a direncanakan sebesar Rpl.686.388.513.000,-
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 71 TAHUN 2020
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat