Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kebijaksanaan Tarif; IV. Jenis Pelayanan yang Dikenakan Tarif; V. Tarif Pelayanan; VI. Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Pihak Ketiga; VII. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Tarif Pelayanan; VIII. Tata Cara Penagihan Tarif Terhutang; IX. Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat