Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 71 Tahun 2020

PEDOMAN PELAKSANAAN DIGITALISASI DOKUMEN PENCAIRAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Digitalisasi Dokumen pencairan Belanja daerah sebagai acuan dalam melaksanaan Realisasi APBD khususnya pada pelaksanaan dan penerapan Digitalisasi Dokumen Pencairan Belanja Daerah.untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas penatausahaan keuangan khususnya Belanja Daerah. memuat antara lain: kelebihan dan kelemahan digitalisasi berkas pencairan; tahapan digitalisasi berkas pencairan; pelaksnaan dan penerapan digitalisasi dokumen belanja; monitoring dan evaluasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 71 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIGITALISASI DOKUMEN PENCAIRAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
22 September 2020
Tanggal Pengundangan
22 September 2020
Tanggal Berlaku
22 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 71
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan