peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Digitalisasi Dokumen pencairan Belanja daerah sebagai acuan dalam melaksanaan Realisasi APBD khususnya pada pelaksanaan dan penerapan Digitalisasi Dokumen Pencairan Belanja Daerah.untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas penatausahaan keuangan khususnya Belanja Daerah. memuat antara lain: kelebihan dan kelemahan digitalisasi berkas pencairan; tahapan digitalisasi berkas pencairan; pelaksnaan dan penerapan digitalisasi dokumen belanja; monitoring dan evaluasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat