Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2019

Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Yang Terdiri Atas : 1.Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Tpp Berbasis Kinerja Pegawai; 4. Pemberian Tpp Berbasis Kinerja; 5. Pola Perhitungan; 6. Tpp Pegawai Berbasis Kinerja; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2019 tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
01 April 2019
Tanggal Pengundangan
02 April 2019
Tanggal Berlaku
02 April 2019
Sumber
BD.2019/No.29
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 4998 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 71 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
  2. PERWALI Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan