Peraturan Ini Mengatur Tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Yang Terdiri Atas : 1.Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Tpp Berbasis Kinerja Pegawai; 4. Pemberian Tpp Berbasis Kinerja; 5. Pola Perhitungan; 6. Tpp Pegawai Berbasis Kinerja; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat