Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/ Jasa Pada Bagian Infrastruktur dan Pengadaan Barang/ Jasa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa daerah yang efektif, efi.sien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik sebagai perilaku pejabat struktural dan fungsional; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Infrastruktur dan Pengadaan Barang/ Jasa
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 18 Tahun 2007; dan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2014.
Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Prinsip Pengadaan Barang/ Jasa; III Kode Etik: IV Komite Etik; V Pemeriksaan dan Keputusan; VI Sanksi; VII Sekretariat; VIII Keuangan; IX Ketentuan Lain-Lain; X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
Terdiri dari 10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2018
PEDOMAN TATA CARA - PENGADAAN BARANG/JASA - DESA - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARINOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa maka perlu diatur tentang standar pertanggungjawaban belanja barang dan jasa di Desa;
Perbup Batang Hari No. 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa belum mengatur mengenai standar pertanggungjawaban belanja barang dan jasa di Desa sehingga perlu melakukan perubahan beberapa Pasal dalam Peraturan Bupati dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015; Perbup No. 22 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari No. 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2); Pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 17 ayat (3) huruf c; PAsal 17 ayat (4) huruf f dan huruf g; Pasal 17 ayat (5) huruf c; Pasal 17 ayat (6) s.d. ayat (10); Pasal 19 ayat (1).
Menghapus ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf e.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 24 dan Pasal 25, yakni Pasal 24A.
8 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Minahasa Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang transparan dan akuntabel, perlu menetapkan Kode Etik Unit Layanan Barang/Jasa Kabupaten Minahasa Selatan.
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 11 Tahun 2008;
- UU No. 14 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 42 Tahun 2004;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006;
- Peraturan Kepala LKPP No. 5 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang prinsip pengadaan barang/jasa, kode etik, tim etik beserta kedudukan, tugas, kewenangan, tanggung jawab dan susunan keanggotaan, honorarium, pemeriksaan dan keputusan, sanksi terhadap pelanggaran kode etik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
13 halaman batang tubuh (19 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, diperlukan suatu budaya etis dalam proses pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kade Etik Pengelola Pengadaaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Jambang Nornor 8 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jam bang (Lembaran Daerah Kabuapaten Jambang Tahun 2016 Nornor 8/0, Tambahan Lembaran Daerah Kabuapaten Jambang Tahun 2016 Nornor 8/D);
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Nilai Dasar, Maksud dan Tujuan ditetapkannya kode etik Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa;
3. Prinsip dan Etika Pengadaan;
4. Komisi Etik;
5. Penaganan Pelanggaran Kode Etik;
6. Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan Terlapor;
7. Sanksi Administratif;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Buku Perpustakaan Sekolah Dasar Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan kegiatan pengadaan buku perpustakaan Sekolah Dasar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pengadaan Buku Perpustakaan Sekolah Dasar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Buku Perpustakaan Sekolah Dasar yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kab Banjarnegara No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Banjarnegara No. 31 Tahun 2017; Perbup Banjarnegara No. 104 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini daiatur menagenai: Petunjuk Teknis Pengadaan Buku Perpustakaan Sekolah Dasar yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan sistem pelelangan secara elektronik dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah perlu dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu melakukan penyesuaian dengan memperbaharui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala LK PBJ Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Kepala LK PBJ Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Kepala LK PBJ Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Kepala LK PBJ No. 5 Tahun 2012; Peraturan Kepala LK PBJ No. 14 Tahun 2012; Perda Kab. HSU Nomor 8 Tahun 2012; Perda Kab. HSU No. 12 Tahun 2016; Perbup HSU Nomor 52 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terdiri atas 8 Bab dan 18 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2018
STANDAR SATUAN HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOYOLALI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 53 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bab - bab dari Peraturan Bupati Boyolali Tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali yang terdiri dari Ketentuan Umum; Pakaian Dinas; Atribut; Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut; Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
69 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
daeah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing,
adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik sebagai
perilaku pejabat struktural dan pejabat fungsional
pengelola pengadaan barang/ jasa daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 43 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA;
BAB III
KODE ETIK;
BAB IV
KOMITE ETIK;
BAB V
HONORARIUM;
BAB VI
PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN;
BAB VIII
SEKRETARIAT;
BAB IX
KEUANGAN;
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, elisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, diperlukan suatu budaya etis dalam proses pengelolaan Barang dan Jasa;
b. bahwa sesuai Nota Dinas Plt. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Kabupaten Kediri
tanggal 19 Desember 2017 Nomor 050/3354/418.05/2017 perihal Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah
dan Berita Acara tanggal 15 Pebruari 2018 Nomor 050/387 /418.05/2018 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kediri, perlu mengatur kode etik dalam proses pengelolaan Barang dan Jasa;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 75, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2003).
1. Obyek Kode Etik adalah semua personil yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa baik yang memiliki atau yang belum memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, terdiri dari :
a. pejabat pembuat komitmen;
b. pejabat pengadaan;
c. anggota kelompok kerja pengadaan barang/jasa; dan
d. pejabat penerima hasil pekerjaan.
2. Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh pengelola pengadaan Barang dan Jasa meliputi:
a. Integritas, yaitu bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi;
b. Profesionalitas, yaitu mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu.
3. Setiap Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilarang melakukan hal-hal berikut :
a. melakukan penyalahgunaan wewenang dan/atau melakukan kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
b. menerima, menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa;dan
c. melakukan usaha atau kegiatan apapun untuk menguntungkan salah satu pihak berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
4. Dalam rangka pengawasan pelaksanaan kode etik pengelola pengadaan
Barang dan Jasa dibentuk Komisi Etik. Keanggotaan Komisi Etik berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kedudukan sebagai berikut:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris; dan
d. 4 orang Anggota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat