pengaDAAN BARANG/JASA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan sistem pelelangan secara elektronik dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah perlu dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu melakukan penyesuaian dengan memperbaharui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala LK PBJ Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Kepala LK PBJ Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Kepala LK PBJ Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Kepala LK PBJ No. 5 Tahun 2012; Peraturan Kepala LK PBJ No. 14 Tahun 2012; Perda Kab. HSU Nomor 8 Tahun 2012; Perda Kab. HSU No. 12 Tahun 2016; Perbup HSU Nomor 52 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terdiri atas 8 Bab dan 18 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
- 10 Halaman
|