Peraturan ini mengatur tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terdiri atas 8 Bab dan 18 Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat