Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2018

KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Nilai Dasar, Maksud dan Tujuan ditetapkannya kode etik Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa; 3. Prinsip dan Etika Pengadaan; 4. Komisi Etik; 5. Penaganan Pelanggaran Kode Etik; 6. Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan Terlapor; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2018 tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
23 April 2018
Tanggal Pengundangan
23 April 2018
Tanggal Berlaku
23 April 2018
Sumber
BD NOMOR 13/E
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 947 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan