Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan tunjangan komunikasi
intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta
Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kendal, maka sesuai Nota Dinas
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kendal tanggal 1 Desember 2023 Perihal Konsep Peraturan
Bupati tentang Penentuan Komponen Kemampuan
Keuangan Daerah, Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif,
Besarnya Tunjangan Reses dan Belanja Penunjang
Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Kendal Tahun Anggaran 2024, Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor : 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 Hal
Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional, dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan
besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses
bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kendal serta dana operasional pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal tahun
anggaran 2024 dengan peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 yang meliputi Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses, Dana Operasional, Pembayaran, Dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kudus No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010
tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Mengubah :
PERBUP Kab. Kudus No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010
tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 36 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, harga setempat yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah, serta berdasarkan Hasil Survey sebagaimana dimaksud dalam surat Kepala PT. SUCOFINDO (Persero) Cabang Semarang tanggal 19 Oktober 2016 Nomor : 519.1/ SMGKom.I/X/2016 Perihal Laporan Pekerjaan Jasa Konsultasi Penelitian Ulang Tunjangan Perumahan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, perlu menetapkan Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 Nomor 642
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang
memiliki kinerja dan dedikasi tinggi, diperlukan adanya
tambahan penghasilan yang dapat mendorong prestasi kerja:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pemcrintah daerah dapat mcmberikan
tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil
berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja,
kclangkaan profesi, prestasi kerja, dan/ atau pertimbangan
objektif lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Pemberian TPP
Bab III Kriteria dan Penetapan Besaran TPP
Bab IV Penilaian TPP
Bab V Pengurangan TPP
Bab VI Pembayaran TPP
Bab VII Aplikasi E-Kinerja dan Presensi Elektronik
Bab VIII Penghentian Pemberian TPP
Bab IX Monitoring dan Evaluasi
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 132 tahun 2021 dicabut.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 18 dan
Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kebumen, maka perlu mengatur besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen dan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan
Komunikasi Intensif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen dan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2011 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011
yang meliputi
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Kemampuan Keuangan Kabupaten Kebumen,
Tunjangan Komunikasi Intensif Anggota Dan Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen dan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2012.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diterbitkan hak-hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 15 (lima belas) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; Dana Operasional Pimpinan DPRD; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor Tahun 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana operasional (DO) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2007
PERDA Kab. Magelang No. 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
PERDA Kab. Magelang No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang dan menciptakan
kondisi sosial ekonomi negara yang baik dan
seimbang, perlu mengubah beberapa
ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Magelang, sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor
14 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 19a dan angka 19b, penghapusan PAsal 10A ayat (2), perubahan Pasal 14A, penghapusan Pasal 14B dan Pasal 14C, perubahan PAsal 14D menjadi Pasal 14B, perubahan Pasal 15 ayat (2), penyisipan Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, Pasal 24D, Pasal 24E, penyisipan ayat (3a) pada PAsal 25 dan perubahan Pasal 25 ayat (4), penambahan Pasal 27A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 diubah.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN (TP) PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang serta untuk mewujudkan Aparatur Pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu ditetapkan Keputusan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan ini memuat tentang prinsip pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), basic TPP dan kriterian pemberian TPP, pengurangan TPP, dan penilaian TPP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
mencabut Peraturan Bupati Nomor 10 TAhun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
-
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat