Peraturan ini mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malinau. Mencakup penghasilan tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak keuangan dan administratif anggota DPRD, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat