PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. No. 2021/6, LL Kab Maluku Barat Daya: 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas, produktifitas, kinerja dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui tunjangan Kesejahteraan Pakaian Dinas dan Atribut masih perlu dilakukan perubahan dalam pelaksanaannya. Dan untuk memberikan arah dan landasan hukum terhadap perubahan pelaksanaan tunjangan kesejahteraan pakaian dinas dan atribut masih perlu adanya pengaturan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomro 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2017 antara lain ketentuan Pasal 11, dan ketentuan Pasal 14.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
|