Penambahan penyertaan modal pada badan usaha milik daerah perseroan terbatas tambrauw bersinar abadi
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. NO. 2022/4, TLD. No. 4, LL Kab Tambrauw: 10 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tambrauw Bersinar Abadi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal Daerah Kabupaten Tambrauw kepada Badan Usaha Milik Daerah PT Tambrauw Bersinar Abadi (PERSERODA). Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Derah dan Perusahaan Milik Daerah lainnya merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan menambah pendapatan asli daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakata dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah berupa uang dan barang milik daerah yang menjadi salah satu sumber modal Badan Usaha Milik Daerah kepada perusahaan daerah atau perusahaan lainnya diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 sebagaima telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Mentri DAlam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Pertauran Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2015; Pertauran Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Tambrauw Bersinar Abadi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
10 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk mengantisipasi perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menetapkan strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Ruang lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi:
a. perencanaan;
b. perlindungan petani;
c. pemberdayaan petani;
d. pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani;
e. pengawasan;
f. peran serta masyarakat; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Jumlah Halaman 23
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (12) Permenkeu No. 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Sosial bagi Pekerja Perkebunan Sawit.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permenkeu No.91 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Bentuk dan Penerima Bantuan Iuran; Besaran, Jangka Waktu, dan Kondisi Pemberian Bantuan Iuran; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
19 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 10 bulan agustus tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012;
Permendagri No. 62 Tahun 2017;
Permendagri No. 36 Tahun 2018;
Permendagri No. 19 Tahun 2016;
Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Permendagri No. 27 Tahun 2021;
Keputusan Gubernur Kaltim No. 188.43/8812/2375-III/ BPKAD, 23 September 2022;
PERDA No. 11 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2022 yang semula sebesar Rp.2.733.668.862.000,- (dua triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah), bertambah sebesar Rp.615.858.427.964,- (enam ratus lima belas miliar delapan ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.3.349.527.289.964,- (tiga triliun tiga ratus empat puluh Sembilan miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2022/NO.4, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 32 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 177 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
17 HALAMAN PERATURAN & 15 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2022
PERDA Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2016. Bahwa Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka pemberian pelayanan perizinan kepada masyarakat, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2021; UU No. 5 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No. 15 Tahun 2011; Perda Kab. Sumedang No. 34 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Sumedang No. 14 Tahun 2018; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Golongan Retribusi, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peninjauan Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Pemungutan Retribusi Pembayaran, Penagihan, Keberatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Pembebasan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi, Pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
24 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 4 Tahun 2022
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pwendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Tahun Anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6516);2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2026 Nomor 134, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6516);Rancangan Peraturan DaerahPertanggungjawaban PelaksanaanMengingat*3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4400);4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4421);5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentangPembentukan Kabupaten Pringsewu di ProvinsiLampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4932);6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahum 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6573);7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapakali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RepublikNomor 6573);8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757);9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentangKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4028);10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentangDana Perimbangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimanatelah diubah beberapakali terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2022 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6793);13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Kepada Partai Politik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 01, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6177);14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentangTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5161);15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5165);16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentangHibah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5272);17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor92,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5533) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6523);18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6057);19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 02, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentangPinjaman Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 248, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);22. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 12 Tahun 2021 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 63);23. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentangStandar Harga Satuan Regional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013tentang Penerapan Standar Akuntansi PemerintahanBerbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor547);26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BarangMilik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 2083);27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017tentang Pengelompokan Kemampuan KeuanganDaerah Serta Pelaksanaan dan PertanggungjawabanDana Operasional (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1067);28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuanganDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 1781);30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);31. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi danInventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi danNomenklatur Perencanaan Pembangunan danKeuangan Daerah;32. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 9Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2019 Nomor 152);33. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 13Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 Nomor 165);34. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1Tahun 2022 tentang Pokok-pokok PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Daerah KabupatenPringsewu Tahun 2022 Nomor 167);
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
Halaman : 36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN LEMBAGA ADAT GORONTALO DI KABUPATEN POHUWATO
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022 (242)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat Gorontalo Di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Bahwa nilai-nilai adat istiadat dan budaya merupakan faktor yang strategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 dan lembaga adat memiliki potensi besar unyuk berperan serta dalam pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan budaya dalam kehidupan masyarakat Gorontalo di Kabupaten Pohuwato.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU No. 6 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, Permendagri No. 39 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2007, Permendikbud No. 77 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, dan Permendagri No. 18 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat Gorontalo di Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan lembaga adat selain adat gorontalo, kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat gorontalo, wewenang dan kewajiban lembaga adat gorontalo, struktur organisasi dan masa jabatan, musyawarah adat, upacara, pakaian, atribut, dan gelar kehormatan lembaga adat gorontalo, penataan dan perlindungan lembaga adat gorontalo, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembiayaan dan insentif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2022
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perangkat Pekon.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No 2 Tahun 1997, UU No 12 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 83 Tahun 2015, Permendagri No 84 Tahun 2015, PermenDesPDTT No 21 tahun 2020, PermenDesPDTT No 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tentang Perangkat Pekon
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Halaman : 22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pertanian Organik
ABSTRAK:
a. Bahwa pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era globalisasi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan;
b. Bahwa dengan adanya jaminan atas integritas organik,maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sekaligus mendapatkan jaminan atas produk tersebut tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c. Bahwa untuk memberikan arah,landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pertanian organik di daerah, perlu pengaturan secara komprehensif mengenai sistem pertanian organik;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1658
3. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 1992
4. Undang-Undang Nomer 41 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomer 102 Nomer 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomer 68 Nomer 2002
9. Peraturan Pemerintah Nomer 28 Nomer 2004
10. Peraturan Pertanian Nomer 64/Permentan/0T.140/5/2013
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 7 Produksi Pertanian Organik pasal 6 ayat (1)
pasal 44 Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomer 3 Tahun 2022
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat