Ruang lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi: a. perencanaan; b. perlindungan petani; c. pemberdayaan petani; d. pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani; e. pengawasan; f. peran serta masyarakat; dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat