Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2022

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2022 yang semula sebesar Rp.2.733.668.862.000,- (dua triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah), bertambah sebesar Rp.615.858.427.964,- (enam ratus lima belas miliar delapan ratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.3.349.527.289.964,- (tiga triliun tiga ratus empat puluh Sembilan miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
29 September 2022
Tanggal Pengundangan
29 September 2022
Tanggal Berlaku
29 September 2022
Sumber
LD 2022/36
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan