ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pwendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Tahun Anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6516);2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2026 Nomor 134, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6516);Rancangan Peraturan DaerahPertanggungjawaban PelaksanaanMengingat*3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4400);4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4421);5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentangPembentukan Kabupaten Pringsewu di ProvinsiLampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4932);6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahum 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6573);7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapakali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RepublikNomor 6573);8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6757);9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentangKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4028);10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentangDana Perimbangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimanatelah diubah beberapakali terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 2022 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6793);13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Kepada Partai Politik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 01, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6177);14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentangTata Cara Pemberian dan Pemanfaatan InsentifPemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5161);15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5165);16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentangHibah Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5272);17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor92,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5533) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6523);18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6057);19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 02, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentangPinjaman Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 248, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);22. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 12 Tahun 2021 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 63);23. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentangStandar Harga Satuan Regional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013tentang Penerapan Standar Akuntansi PemerintahanBerbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor547);26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BarangMilik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 2083);27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017tentang Pengelompokan Kemampuan KeuanganDaerah Serta Pelaksanaan dan PertanggungjawabanDana Operasional (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 1067);28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuanganDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 1781);30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);31. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi danInventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi danNomenklatur Perencanaan Pembangunan danKeuangan Daerah;32. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 9Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2019 Nomor 152);33. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 13Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (LembaranDaerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2021 Nomor 165);34. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1Tahun 2022 tentang Pokok-pokok PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Daerah KabupatenPringsewu Tahun 2022 Nomor 167);
- Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
|