SOP PENYELENGGARAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMKAB LABUHANBATU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/ No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SOP Penyelenggaraan Informasi Publik di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu
ABSTRAK:
SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana atau oleh siapa harus dilakukan. Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik maka perlu ditetapkan SOP penyelenggaraan informasi publik di lingkungan kabupaten Labuhanbatu, oleh karena itu dibentuklah peraturan ini.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permen PANRB No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 3 Tahun 2012; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi No. 2 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur tentang penyelenggaraan informasi publik di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tujuan dan ruang lingkup, persyaratan permohonan, prosesdur dan mekanisme, operasional pelayanan informasi publik, kompetisi pelaksana, jangka waktu, waktu pelayanan, sarana dan fasilitas, pengawasan internal, evaluasi kerja pelaksanaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 18 hlm, Lampiran : 4 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kab. Karo No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabanjahe berdasarkan Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah dapat memungut biaya atas jasa layanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan oleh karena
itu sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, maka Retribusi pelayanan kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Kabanjahe, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum perlu dihapus, kecuali untuk pelayanan kesehatan untuk kelas III; dalam Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sehingga Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum perlu dihapus; Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan terdapat penambahan objek retribusi dan juga terhadap beberapa objek retribusi perlu dilakukan perubahan tarif sesuai dengan perkembangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 tahun 2012.
Jenis Retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
15
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 3, BN.2018/NO.37 , PERMENPAN.GO.ID ; 19 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementrian/Lembaga, Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 51 TAHUN
2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 dan Pasal 12
Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian
Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan
Rincian Dana Desa Setiap Desa maka telah ditetapkan
Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun Anggaran 2018 yang besarannya
ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN Tahun
Anggaran 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian
Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran
2018;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Romawi III angka 1
huruf b nomor 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun 2018 dijelaskan bahwa DAK dianggarkan
sesuai Peraturan Presiden tentang Rincian APBN
Tahun Anggaran 2018 atau Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Alokasi DAK Tahun Anggaran
2018, apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian
APBN Tahun Anggaran 2018 atau Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Alokasi DAK Tahun Anggaran
2018 diterbitkan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan, maka
Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DAK
dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk
selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 atau
dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang
tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran
2018;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati
Situbondo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pergeseran
Anggaran antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja
dan Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek Belanja
dalam Obyek Belanja pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Situbondo dijelaskan
bahwa pergeseran anggaran setelah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dilakukan
dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo
Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2018;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir,
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310); 52. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo
Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
merubah Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
jumlah 9 halaman dan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HIDROLOGI, HIDROMETEOROLOGI DAN HIDROGEOWGI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan presiden Nomor 88 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem lnformasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi pada Tingkat Nasional, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD No.25 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 1974; UU No.7 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 22 Tahun 1982; PP No.35 Tahun 1991; PP No.43 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2012; PP No.37 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2012; PERPRES No.88 Tahun 2012; PERMENESDM No.17 Tahun 2012; PD No.7 Tahun 2014; PD No.9 Tahun 2016.
Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi Provinsi Kalimantan Timur menjadi arahan strategis pengelolaan jaringan pos dan data Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi sejak diundangkan sampai dengan tahun 2038. Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam Matrik Uraian Kegiatan dalarn Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sistem Infortnasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Untuk melindungi segenap warganya dengan tujuan memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, perlu menetapkan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 23 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 22 Tahun 2017; Perpres Nomor 8 Tahun 2008; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 17 Tahun 2018; Permendagri Nomor 12 Tahun 2006; Permendagri Nomor 33 Tahun 2006; Permen PU Nomor 21 Tahun 2017; Permen PU Nomor 22 Tahun 2007; Permendagri Nomor 27 Tahun 2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2008; Perka BNPB Nomor 6A Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan, tanggung jawab dan wewenang, tahapan dan mekanisme, jenis bantuan bagi korban bencana, peran masyarakat dan lembaga usaha, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
80 Pasal, Penjelasan 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum
dalam melakukan investasi dan tuntutan kemudahan
berusaha serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 19Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, agar
tidak melakukan pungutan retribusi izin gangguan karena
menghambat iklim investasi di daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09
Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, perlu dilakukan
pencabutan karena bertentangan dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2017; Perda Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi
Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2012 Nomor 09)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi
Izin Gangguan.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2018
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Kaur Tahun 2018 Nomor 246
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5110 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dan harus dicabutt
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No 23 Tahun 2006
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. Pemendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No.81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghentian Layanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa di Kabupaten Karanganyar, Layanan Izin Gangguan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Pengenaan Retribusi Izin Gangguan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
bahwa guna melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu menghentikan Layanan Izin Gangguan dan menghentikan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghentian Layanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar. Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGHENTIAN LAYANAN IZIN GANGGUAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018 - 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan air bersih kepada pelanggan dan masyarakat, kapasitas permodalan, serta untuk mendapatkan Program Pemberian Hibah Air Minum dari Pemerintah untuk mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) di bidang air bersih, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang akan dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2018 dan APBD tahun anggaran 2019. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. HSU No. 5 Tahun 1989; Perda Kab. HSU No. 9 Tahun 2013.
Peraturan Daerah mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara TA 2018 - 2019 yang terdiri atas 8 Bab dan 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat