Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 3 Tahun 2018

SOP Penyelenggaraan Informasi Publik di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang penyelenggaraan informasi publik di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tujuan dan ruang lingkup, persyaratan permohonan, prosesdur dan mekanisme, operasional pelayanan informasi publik, kompetisi pelaksana, jangka waktu, waktu pelayanan, sarana dan fasilitas, pengawasan internal, evaluasi kerja pelaksanaan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang SOP Penyelenggaraan Informasi Publik di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
22 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2018
Tanggal Berlaku
23 Februari 2018
Sumber
BD.2018/ No. 3
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan