Perbup ini mengatur tentang penyelenggaraan informasi publik di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tujuan dan ruang lingkup, persyaratan permohonan, prosesdur dan mekanisme, operasional pelayanan informasi publik, kompetisi pelaksana, jangka waktu, waktu pelayanan, sarana dan fasilitas, pengawasan internal, evaluasi kerja pelaksanaan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat